Perda Tentang Adat Istiadat Bengkulu Selatan Disosialisasikan, Ini Tujuannya
Pemaparan terkait Perda Nomor 6 tahun 2024 tentang adat istiadat oleh Pjs Bupati Bengkulu Selatan Sisardi, MM dan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Lusi Wijaya,M.Pd-Fahmi-radarbengkulu
Adapun yang disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya,M.Pd bahwa dalam sosialisasi ini menjadi tugas dari Dinas Pendidikan. Karena, didalam pendidikan ada yang namanya budaya yang mana saat istiadat termasuk didalam budaya.
"Perda adat ini diterbitkan,karena kita otonomi daerah. Yang mana otonomi daerah ini esensinya ada dua mengatur dan mengurus.Selain itu Adat nantinya mempunyai payung hukum,nantinya bisa digunakan untuk kelestarian adat istiadat, sehingga nantinya batasan adat bisa juga diatur. Kalau ada pelanggaran, artinya melanggar Perda,"pungkas Lusi.
BACA JUGA:Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
BACA JUGA:Kemenag Bengkulu Selatan Minta Kepala Madrasah Memetakan Siswa Berpotensi Sesuai Bidang
Selain itu, dari sembilan kabupaten satu Kota yang ada di Provinsi Bengkulu,.
Bengkulu Selatan merupakan salah satu Kabupaten yang telah memproduk Perda adat,dan hal ini bisa menjadi pedoman bagi masyarakat nantinya dalam melestarikan adat istiadat yang ada.
BACA JUGA:Kodim 0408 Bengkulu Selatan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
BACA JUGA:Harian RADAR BENGKULU Siap Mempromosikan 110 Produk Olahan Pangan di Bengkulu Selatan
"Tentunya semua itu tidak terlepas dari dorongan serta motivasi dari Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi,SE.MM yang mempunyai harapan yang sangat besar agar adat istiadat di Bengkulu Selatan dapat lestari, dan dikenal oleh generasi penerus,"pungkas Lusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu