Harian RADAR BENGKULU Siap Mempromosikan 110 Produk Olahan Pangan di Bengkulu Selatan
Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan laksanakan pengawasan periklanan pangan olahan,dengan mengundang langsung narasumber dari Harian Radar Bengkulu-Fahmi-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Manna - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan pasal 108 ayat (3)b, dalam melaksanakan penyelenggaraan pangan, Pemerintah berwenang melakukan pengawasan. Baik itu ketersediaan kecukupan pangan pokok yang aman, bergizi dan terjangkau oleh daya beli masyarakat, persyaratan keamanan pangan, mutu dan gizi pangan maupun label iklan pangan itu sendiri.
Untuk itu, Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan melakukan pengawasan periklanan pangan olahan tersebut agar sesuai dan tidak menyalahi aturan.
BACA JUGA:Road Race Tingkat Sumbagsel Akan Digelar di Bengkulu Selatan, Buruan Daftar Ya!
BACA JUGA:Lemak Nian, 194 Nelayan Bengkulu Selatan Mendapatkan Jaminan Keselamatan Kerja
Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Didi Ruslan M.Kes menyampaikan, pengawasan itu adalah demi untuk keselamatan warga semua. Karena, satu produk olahan pangan yang diiklankan tersebut nantinya akan menyangkut tentang hajat orang banyak. Olahan pangan ini pasti akan berhubungan dengan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.
Hal itu juga merupakan kewajiban dasar Pemerintah Daerah menjamin kesehatan konsumen dan masyarakat. Kalau hal ini tidak terwujud, ini akan menjadi tantangan bagi Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Lakukan Visitasi Bersama BI Terkait Pabrik Pakan
BACA JUGA: Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Bengkulu Selatan Dapat Tambahan Armada Mobil Amrol
"Nantinya kami akan memanggil seluruh UMKM yang ada di Bengkulu Selatan untuk diberikan pemahaman terkait pamasangan iklan yang baik. Apalagi produk olahan pangan yang kita hasilkan mempunyai peluang besar untuk meningkatkan jumlah pasar. Baik itu didalam Bengkulu Selatan maupun sampai ke daerah lain,"papar Didi diruang rapat Dinas Kesehatan Selasa, 17 September 2024.
Untuk di Bengkuku Selatan, pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin dari pihak Dinas Kesehatan ada 110 Pangan Olahan yang sudah siap untuk dipromosikan.
BACA JUGA:Dinas Perdagangan Bengkulu Selatan Siapkan Langkah Ini Untuk Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem
BACA JUGA:Ada 40 Unit RTLH di Bengkulu Selatan Mendapatkan Bantuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu