Ini Lokasi yang Dilarang Dipasangi Alat Peraga Kampanye di Pilkada 2024

Ini Lokasi yang Dilarang Dipasangi Alat Peraga Kampanye di Pilkada 2024

KPU Tetapkan Lokasi Terlarang dan Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024 di Kota Bengkulu-Naura -

5. Area sekitar gedung pendidikan dan rumah sakit.

Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, menegaskan bahwa pemasangan alat peraga di tempat-tempat tersebut dilarang karena dapat mengganggu ketertiban umum dan merusak keindahan kota.

Selain menetapkan lokasi terlarang, KPU juga mengatur pemasangan alat peraga kampanye di lahan pribadi atau milik badan swasta. 

Menurut Anggi Stephensent, pemasangan APK di lokasi tersebut hanya diperbolehkan dengan izin tertulis dari pemilik lahan atau bangunan. 

"Peserta pemilu wajib mendapatkan izin sebelum memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat tersebut untuk menghindari potensi pelanggaran." kata Anggi Stephensent saat diwawancarai di kantor camat gading cempaka, pada Sabtu, 28 September 2024.

Anggi Stephensent juga menekankan bahwa peserta pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye mereka paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. 

"Ini penting untuk menjaga kerapian dan ketertiban lingkungan serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk fokus pada proses pemungutan suara," jelas Anggi.

Masa kampanye untuk Pemilu 2024 ini terbilang relatif singkat dibandingkan dengan pemilu sebelumnya. 

Oleh karena itu, KPU Kota Bengkulu mengharapkan seluruh pasangan calon dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya dan mematuhi seluruh peraturan yang telah ditetapkan. 

"Kami berharap peserta pemilu dapat menjalankan kampanye dengan tertib dan tidak melanggar aturan, sehingga tidak ada hal-hal yang merugikan pasangan calon itu sendiri," tambah Anggi.

KPU Kota Bengkulu berkomitmen untuk memastikan seluruh peserta pemilu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. 

Sosialisasi mengenai aturan pemasangan alat peraga kampanye ini diharapkan dapat membantu para calon memahami lokasi yang diperbolehkan dan yang dilarang, sehingga kampanye dapat berlangsung dengan tertib dan efisien.

Dengan adanya aturan dan ketentuan ini, diharapkan proses kampanye Pilkada 2024 di Kota Bengkulu dapat berjalan dengan lancar, aman, dan tertib, serta tetap menjaga keindahan dan ketertiban kota selama masa kampanye berlangsung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: