Layanan Door To Door Jasa Raharja Permudah Pengusaha Angkutan Membayar IWKBU

Layanan Door To Door Jasa Raharja Permudah Pengusaha Angkutan Membayar IWKBU

Permudah Layanan, Jasa Raharja Bengkulu Lakukan Door to Door ke Pengusaha Angkutan Umum di Kabupaten Bengkulu Tengah-poto jasa raharja-

 radarbengkuluonline.id - Jasa Raharja Bengkulu mempermudah pengusaha pemilik angkutan umum dalam membayar Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Melalui layanan Door to Door (DTD) yang dilaksanakan langsung di lokasi parar pengusaha.

Layanan ini dilakukan secara perorangan di Desa Panggung, Dusun 1, Kabupaten Bengkulu Tengah oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bengkulu Tengah Joni pada hari Senin, (07/10/2024).

Layanan Door to Door ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam hal pembayaran IWKBU, sekaligus membina hubungan baik dengan pengusaha angkutan umum.

BACA JUGA:Jasa Raharja Bengkulu Permudah Pengusaha Angkutan Umum dengan Pelayanan Door to Door di Kabupaten BU

BACA JUGA:Kepala Jasa Raharja Bengkulu Kunjungi KSOP Kelas III Pulau Baai Bengkulu, Ini Tujuannya

Melalui layanan ini, Jasa Raharja memastikan armada angkutan tetap terlindungi dan kewajiban pembayaran iuran dipenuhi, sehingga jika terjadi kecelakaan santunan dapat segera diproses.

Joni menjelaskan, "kami berharap layanan Door to Door ini dapat memperbaiki validitas data terutama terkait status kendaraan milik pengusaha angkutan umum. Apakah kendaraan tersebut masih beroperasi atau tidak. Selain itu, layanan ini memudahkan pengusaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran Iuran Wajib," ujarnya.

BACA JUGA:Dinas PUPR Bengkulu Gelar Talkshow Pemuda dan Penanaman Pohon

Jasa Raharja mengelola dua jenis iuran, yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW), sesuai UU No. 33 Tahun 1964.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017, santunan bagi korban kecelakaan angkutan umum yang meninggal dunia mencapai Rp 50 juta, dengan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta, biaya ambulans hingga Rp 500 ribu dan biaya P3K hingga Rp 1 juta.

Layanan DTD ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengusaha angkutan umum dalam membayar Iuran Wajib melalui aplikasi JRku, sehingga penumpang terlindungi oleh asuransi kecelakaan Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan di jalan raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: