Jasa Raharja Sosialisasi Keselamatan Berlayar yang Diadakan oleh ASDP Indonesia Ferry Bengkulu
Sosialisasi Tugas dan Fungsi, Jasa Raharja Bengkulu Hadir sebagai Narasumber di ASDP Indonesia Ferry Pulau Baii Bengkulu -Poto jasa raharja-
radarbengkuluonline.id - Sosialisasi Tugas dan Fungsi, Jasa Raharja Bengkulu Hadir sebagai Narasumber di ASDP Indonesia Ferry Pulau Baii Bengkulu.
Jasa Raharja Bengkulu turut berperan sebagai narasumber dalam sosialisasi keselamatan berlayar yang diadakan oleh ASDP Indonesia Ferry Bengkulu pada hari Selasa, (08/10/2024).
BACA JUGA:6 Tempat Wisata Kuliner Terkenal di Korea Selatan, Ada Tempat Ngopi dan Jajanan Kaki Lima
BACA JUGA:Jasa Raharja Bengkulu Konfirmasi Data Tunggakan PKB ke Instansi Pemerintah di Kota Bengkulu
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk melaksanakan kampanye keselamatan dengan tujuan mencegah kecelakaan kapal dan pencemaran lingkungan maritim, menuju target zero accident.
Kepala Jasa Raharja Bengkulu, Fitri Agustina, S.Kom., MBA., AIIK yang diwakili oleh Mobile Service Jasa Raharja Bengkulu, Santi, menyampaikan bahwa Jasa Raharja memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan penumpang. Perlindungan ini diberikan melalui pengelolaan dana dari Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL), yang dibayarkan penumpang saat membeli tiket. Santi juga menjelaskan mekanisme pengumpulan iuran, besaran santunan, serta prosedur pengajuan klaim bagi korban kecelakaan.
Jasa Raharja Bengkulu berharap sosialisasi ini meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan selama menggunakan angkutan umum. Santi juga mengimbau para operator kapal untuk terus menjaga keselamatan penumpang. "Kami mendorong adanya kerjasama sinergis antara Jasa Raharja, operator kapal, dan para pemangku kepentingan untuk memastikan keselamatan penumpang," ujarnya.
Sebagai BUMN, Jasa Raharja memiliki tugas untuk memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan, sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964, dengan tujuan mengurangi frekuensi dan dampak kecelakaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: