Jasa Raharja Datangi RSUD Mukomuko Soal Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas

Jasa Raharja Datangi RSUD Mukomuko Soal Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas

Upaya Tingkatkan Pendapatan, Jasa Raharja Bengkulu Koordinasi Tunggakan Kendaraan Dinas RSUD Mukomuko.-Ist-

 

 

radarbengkuluonline.id - Upaya Tingkatkan Pendapatan, Jasa Raharja Bengkulu Koordinasi Tunggakan Kendaraan Dinas RSUD Mukomuko.

Jasa Raharja Bengkulu terus berupaya melakukan inovasi dalam memberikan layanan prima salah satunya layanan Jemput Pajak (JEJAK) dimana layanan ini nantinya akan langsung jemput ke lokasi.

Salah satu upaya yang dilakukan yaitu koordinasi ke Instansi Pemerintahan Dinas RSUD Mukomuko pada Rabu, 17 Oktober 2024.

BACA JUGA:Ingat! 20 Oktober 2024 Batas Akhir Pendaftaran Seleksi PPPK Provinsi Bengkulu Tahun 2024, Ayo Buruan

BACA JUGA:Hasil Evaluasi APBD Perubahan 2024 Provinsi Bengkulu 'Tertahan' di Kemendagri

Dalam Kunjungan ini, Jasa Raharja memberikan informasi yang komprehensif terkait hak dan kewajiban masyarakat, serta manfaat dari jaminan yang disediakan.

Kemudian perlu diketahui juga kendaraan yang memiliki tunggakan PKB dapat dikenai sanksi penghapusan data ranmor yang mana jika Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

BACA JUGA:Jasa Raharja Bengkulu Konfirmasi Data Tunggakan PKB ke Instansi Pemerintah di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di Bengkulu Capai Rp 16, 3 Miliar Jadi Sorotan

Kepala Jasa Raharja Bengkulu Fitri Agustina yang diwakili Petugas Jasa Raharja Samsat Mukomuko Rudi menyampaikan.

"Semoga upaya dan kolaborasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat di RSUD Mukomuko dalam membayar PKB. Penting juga untuk diketahui bahwa tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja adalah mengelola dana SWDKLLJ sesuai dengan UU No. 34 Tahun 1964. SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan PKB setiap tahunnya dikelola oleh Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas, dengan besaran santunan yang diatur dalam Permenkeu RI No. 16/PMK.010/2017," ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: