Polda Tetapkan 10 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Pertanian Benteng, Mantan Kadis Ditahan

Polda Tetapkan 10 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Pertanian Benteng, Mantan Kadis Ditahan

Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian Benteng,Polda Tetapkan 10 Tersangka, 2 Ditahan-Windi-

 

radarbengkuluonline.id  — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil menguak dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang dikelola oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun anggaran 2022. 

Dalam pengungkapan ini, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi di dinas pertanian benteng, dengan 2 diantaranya sudah ditahan pihak kepolisian.

BACA JUGA:Mantan PJ Sekda Lebong Dilaporkan ke Kejati, Ombudsman dan Polda Bengkulu, Masalah Apa?

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Inpres Bintuhan, Kajari Kaur Tetapkan Dua Orang Tersangka Baru

Pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari penyelidikan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Bengkulu yang menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 Miliar.

Dari sepuluh tersangka yang terlibat, dua orang ditahan.

Yaitu mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah berinisial ES (58) dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pertanian Benteng berinisial MMH (46).

BACA JUGA:Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Taba Terunjam Ditahan Kejari Benteng

BACA JUGA: Kejati Bengkulu Selidiki Dugaan Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall dari Walikota Ahmad Kanedi Hingga Helmi Hasan

 Kombes Pol Anuardi SIK, Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu menjelaskan alasan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.

“Penahanan ini dilakukan karena ada kekhawatiran mereka dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang akan memperlambat proses hukum,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi SIK didampingi Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan SIK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: