Polda Tetapkan 10 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Pertanian Benteng, Mantan Kadis Ditahan

Polda Tetapkan 10 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Pertanian Benteng, Mantan Kadis Ditahan

Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian Benteng,Polda Tetapkan 10 Tersangka, 2 Ditahan-Windi-

Sementara itu, delapan tersangka lainnya masih dikenai status wajib lapor dan belum ditahan. 

Mereka terdiri dari beberapa PNS Dinas Pertanian dan pihak swasta, antara lain WGT (42) dan EEP (52) dari Dinas Pertanian Benteng, RA (36) dari kalangan swasta, NS (50) Direktur CV Bita Konsultan, Kr (67) dari pihak swasta, DS (34) Wakil Direktur CV Elsafira Jaya, JW (54) dari kalangan swasta, dan Dr (59) Wakil Direktur CV Bayu Mandiri.

“Kedelapan tersangka ini masih dikenakan wajib lapor karena mereka kooperatif selama proses penyidikan dan bersedia mengembalikan sebagian kerugian negara. Keputusan penahanan selanjutnya bergantung pada perkembangan penyidikan yang sedang berjalan,” tambah Kombes Anuardi

Lebih lanjut dia menyampaikan, hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu menemukan kerugian negara yang ditimbulkan akibat proyek ini mencapai Rp 2.384.333.581 dari total anggaran proyek sebesar Rp 4 miliar. 

Kerugian negara ini muncul karena beberapa faktor.

Seperti kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi (spek), pengurangan mutu bangunan, hingga adanya kelebihan bayar yang tidak sesuai kontrak awal.

Dari total kerugian negara Rp 2,3 miliar lebih, yang baru dikembalikan Rp 489.995.000. Jumlah tersebut merupakan pengembalian dari 8 tersangka dengan nominal yang dikembalikan berbeda.

“Bangunannya memang ada, namun kondisinya tidak bisa digunakan. Mutu bangunan rendah dan berpotensi membahayakan pengguna. Ini jelas sangat merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari proyek ini,” tegas Kombes Anuardi.

Selain itu, ditemukan pula adanya komitmen fee yang disepakati sejak awal proyek hingga terjadi kelebihan bayar yang diduga menjadi ladang korupsi bagi para tersangka.

 Kombes Anuardi menekankan bahwa para tersangka diduga telah bersekongkol untuk mengakali anggaran dengan memanipulasi spesifikasi bangunan dan mengambil keuntungan dari setiap tahap pekerjaan.

Akibat perbuatan mereka, kesepuluh tersangka dijerat dengan pasal berat yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Mereka juga dijerat dengan pasal tambahan, yakni Pasal 55 ayat 1 (ke-1) KUHP, yang menambah ancaman pidana bagi para pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: