Pelaku UMK di Seluma Wajib Kantongi Sertifikasi Halal Mulai 18 Oktober 2024
Nanang Hermanto-Wawan-radarbengkulu
Produk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, " jelasnya.
Ditambahkannya, jika ketiga kelompok pelaku usaha tersebut belum mengantongi sertifikat halal, ancaman dapat berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran," kata Nanang.
BACA JUGA:Ikut Prihatin, Tim Krisis Dinas Kesehatan Seluma Pantau dan Beri Bantuan Obat ke Korban Banjir
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Seluma Bakal Luncurkan 19 Ambulance Roda Dua
Ketiga kelompok pelaku UMK yang memproduksi ketiga jenis produk tersebut masih diberikan waktu untuk mengurus perizinan dan sertifikat halal selambat-lambatnya sampai dengan 17 Oktober 2026 mendatang.
" Di tahun 2023 hingga Oktober 2024 di Seluma sudah 350 UMK yang memiliki sertifikat halal," ujarnya.
BACA JUGA: Selesaikan Pelantikan Presiden, Konfercab PC Nahdlatul Ulama Seluma Diundur
BACA JUGA: Pemda Dukung Program Bangga Kencana , Wujudkan Keluarga Seluma Berkualitas
Pihaknya juga mengimbau kepada pelaku UMK yang produknya wajib bersertifikat halal, agar segera melakukan pengajuan sertifikasi halal melalui ptsp.halal.go.id dan atau, dapat diakses melalui website halal.go.id dan/atau dapat berkoordinasi denga petugas pendamping produk halal di Kemenag Seluma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu