Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Klarifikasi Soal Video Dugaan Money Politik

 Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Klarifikasi Soal Video Dugaan Money Politik

Datangi Bawaslu, Calon Bengkulu Rohidin Mersyah Klarifikasi Dugaan Money Politics, Pelapor Datangkan Dua Saksi -Windi-

Adapun terkait video di Padang Guci, Rohidin menjelaskan bahwa saat itu dirinya kebetulan mampir di sebuah pasar kaget.

"Pedagang di pasar tersebut menawarkan hasil bumi seperti terong, dan saya membeli barang-barang dagangan mereka. Meski saya sedang cuti sebagai gubernur, masyarakat tetap menganggap saya sebagai pemimpin daerah." 

Rohidin menekankan bahwa kehadirannya di Bawaslu adalah bukti bahwa ia menghormati proses hukum dan kooperatif terhadap setiap laporan yang ada. 

"Saya hadir disini bukan hanya sebagai terlapor, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa kita taat hukum. Ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat, bahwa Pilkada harus dijalankan dengan integritas. Kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut dari Bawaslu." Sementara itu, dari pihak pelapor, Ana Tasia Pase, selaku kuasa hukum, turut menghadirkan dua saksi untuk memberikan keterangan kepada Bawaslu. 

Ana menjelaskan, kedua saksi ini berada di lokasi kejadian saat dugaan praktik money politics berlangsung. 

"Saksi-saksi ini merupakan masyarakat yang berada di lokasi dan menyaksikan pemberian uang Rp 20 ribu," ujar Ana.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima intimidasi berupa ancaman pencemaran nama baik terkait laporan ini. 

"Meskipun ada ancaman tersebut, kami tetap fokus untuk mencari kebenaran agar dugaan praktik money politics ini bisa diungkapkan secara terang benderang. Kami berharap Bawaslu dapat bersikap profesional dan netral dalam menangani kasus ini," tegas Ana.

Di sisi lain, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi dari Rohidin sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.

"Pemanggilan yang kita lakukan, baik terhadap terlapor (Rohidin Mersyah, red) ataupun saksi dari pelapor merupakan bagian dari mekanisme, dalam rangka menindaklanjuti laporan dugaan tersebut," ungkap Eko.

Menurut Eko, dalam kesempatan tadi, terlapor dan saksi pelapor sudah diminta klarifikasi yang dibutuhkan pihaknya untuk menggali dan menguatkan kajian laporan dugaan praktik money politics tersebut.

"Jadi hasil klarifikasi yang berhasil kita gali tadi, untuk memperkuat kajian-kajian dalam menindaklanjuti laporan dugaan itu." 

Dilanjutkan Eko,  pemanggilan dua saksi dari pelapor, bertujuan untuk menambah keterangan-keterangan yang sebelumnya telah disampaikan pelapor.

"Yang jelas untuk terlapor dan saksi dari pelapor sudah kita mintai klarifikasi, dan selanjutnya terkait laporan dugaan ini kita bahas lagi bersama Penengakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)." 

Lebih lanjut Eko mengemukakan, sejauh ini belum ada kesimpulan apapun terkait klarifikasi yang telah dilakukan tadi. Namun hasil klarifikasi inilah yang menjadi dasar pembahasan pihaknya bersama Gakkumdu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: