Kabupaten Kaur Gelar Kick Oof dan Konsultasi Publik dalam Penyusunan KLHS-RPJMD Tahun 2024-2029

Kabupaten Kaur Gelar Kick Oof dan Konsultasi Publik dalam Penyusunan KLHS-RPJMD Tahun 2024-2029

Kepala Bapperida Kabupaten Kaur Dr.Ir. Hiftario Syaputra, ST,M.Si menjadi narasumber dalam kegiatan kick of dan konsultasi publik dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (KLHS - RPJMD) Kabupate-Hendri-radarbengkulu

   

Kedua, adanya pelaksanaan Pilkada serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024, maka pemerintah wajib menyusun dokumen KLHS-RPJMD sebagai turunan KLHS - RPJMD dalam 5 tahun yang akan datang, diintegrasikan dalam dokumen rencana pembangunan daerah jangka menengah berdasarkan visi dan misi kepala daerah terpilih.

"Kedua kewajiban ini, maka KLHS-RPJMD merupakan dokumen penting yang akan menjadi pedoman oleh kepala daerah terpilih nantinya, sehingga tujuan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kaur dapat memberikan ukuran capaian kinerja pembangunan daerah," jelasnya.

BACA JUGA:Ini Alasan Irigasi Sayap Kiri Bendung Manjunto Mukomuko Ditutup

BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Cari Pelaku Perusak APK Paslon Bupati, Tertangkap Bakal Dipidana

   

Selanjutnya, selaku tenaga ahli penyusunan KLHS-RPJMD Prof.Dr.Ir. Arta Romeida, M.Si  mengatakan, kick of dan konsultasi publik dilaksanakan sebagai bentuk awal pelaksanaan tahapan atau mekanisme dalam penyusunan KLHS-RPJMD, merupakan salah satu dari 11 tahapan yang harus dilewati untuk menghasilkan dokumen KLHS-RPJMD yang sesuai dengan peraturan perundang - undangan.

Termasuk konsultasi publik sebuah forum pembahasan dan konsolidasi program atau kegiatan untuk memastikan isu strategi permasalahan dan sasaran strategis dalam penyusunan dokumen KLHS - RPJMD.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Kaur Gelar Simulasi dan Bimbingan Teknis

BACA JUGA:Pemkab Kaur Gelar Sosialisasi Zakat, Infaq dan Sedekah Bagi ASN

 

    "Masukan, saran dan informasi data dalam pertemuan ini penting. Sebab, akan menjadi kebutuhan utama dalam memberikan arahan rencana pembangunan kedepannya, menggambarkan visi berkelanjutan berwawasan lingkungan serta memastikan pembangunan yang direncanakan sejalan dengan prinsip-prinsip berkelanjutan," tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu