Kabupaten Kaur Gelar Kick Oof dan Konsultasi Publik dalam Penyusunan KLHS-RPJMD Tahun 2024-2029
Kepala Bapperida Kabupaten Kaur Dr.Ir. Hiftario Syaputra, ST,M.Si menjadi narasumber dalam kegiatan kick of dan konsultasi publik dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (KLHS - RPJMD) Kabupate-Hendri-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Kaur - Pemerintahan Kabupaten Kaur melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar kick oof dan konsultasi publik dalam Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (KLHS - RPJMD) tahun 2024-2029 di Aula Bapperida, Jumat, 15 November 2024.
Selaku narasumber dihadirkan Kepala Bapperida Kaur Dr.Ir. Hiftario Syaputra,ST,M.Si dan Prof Dr.Ir Arta Romeida, M.Si Selaku Tenaga Ahli Penyusunan KLHS-RPJMD tahun 2024-2029.
BACA JUGA: Berikut Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kaur Setelah Rapat Paripurna Pengesahan
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kaur Dr.Ir. Hiftario Syaputra,ST,M.Si menyampaikan, berdasarkan Peraturan Mendagri RI Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD diterbitkan dalam konteks pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang dijadikan sebagai bagian dari upaya mensejahterakan masyarakat dengan tetap menjaga keberlangsungan sumber daya dan kelestarian lingkungan hidup.
"KLHS-RPJMD harus dipahami sebagai analisis sistematis menyeluruh dan partisipatif yang menjadi dasar mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) kedalam dokumen RPJMD," ujar Kepala Bapperida Dr.Ir.Hiftario Syaputra, ST,M.Si .
BACA JUGA: Harga Bahan Pokok di Bengkulu Utara Masih Normal
BACA JUGA:BPS Provinsi Lampung Kunjungan Kerja ke Bengkulu Utara
Dikatakannya, daya dukung dan daya tampung serta isu-isu daerah merupakan hak yang tidak bisa dipisahkan menjadi muatan mengenai capaian TPB yang diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk realisasi pada program dan kegiatan daerah nantinya.
Pertama, Pemerintah Kabupaten Kaur pada tahun 2024 telah menyusun dokumen KLHS-RPJMD yang diintegrasikan dengan dokumen-dokumen RPJMD tahun 2025-2045 yang berlaku 20 tahun mendatang.
BACA JUGA:DKP Bengkulu Selatan Terus Dorong Masyarakat Memanfaatkan Lahan yang Belum Dimaksimalkan
BACA JUGA:Sangat Disayangkan, Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemkab Bengkulu Selatan Mencapai Ratusan Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu