Keterlaluan Jika Gaji Karyawan Swasta Provinsi Bengkulu Masih Dibawah UMP Tahun 2025

Keterlaluan Jika Gaji Karyawan Swasta Provinsi Bengkulu Masih Dibawah UMP Tahun 2025

Dewan Soroti Kenaikan UMP 2025 di Provinsi Bengkulu, Keterlaluan Jika Gaji Karyawan Swast Provinsi Bengkulu-Poto ilustrasi-

 

radarbengkuluonline.id  — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengungkapkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu untuk tahun 2025 idealnya mengalami kenaikan sebesar 20 persen dibandingkan dengan UMP tahun ini yang tercatat sebesar Rp2.507.079,24.

Jadi sangat keterlaluan jika masih ada gaji karyawan di provinsi Bengkulu yang dibawah UMP 2025.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH.

BACA JUGA:Membanggakan, UPP Saber Pungli Bengkulu Utara Raih Rangking Pertama Tingkat Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Kasus Stunting Ditargetkan Tidak Ada Kenaikan di Kabupaten Kaur Tahun 2025

Menurut Usin, kenaikan UMP yang signifikan menjadi sangat penting mengingat kondisi ekonomi daerah yang kini memasuki fase pemulihan pasca pandemi COVID-19.

Ia menegaskan bahwa kenaikan UMP sebesar 20 persen adalah angka yang wajar dan perlu dilakukan untuk mendorong kesejahteraan buruh di Bengkulu.

“Kenaikan yang kecil dua atau tiga tahun lalu masih bisa dimaklumi karena situasi pemulihan ekonomi. Namun sekarang, saat ekonomi sudah mulai pulih, peningkatan UMP harus dilakukan dengan signifikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama buruh,” ujar Usin.

Politisi Partai Hanura ini menambahkan bahwa sangat tidak wajar jika masih ada perusahaan yang memberikan gaji kepada karyawannya di bawah UMP yang ditetapkan pemerintah.

Hal ini sangat kontradiktif dengan situasi perekonomian yang kini menunjukkan tanda-tanda pemulihan.

Usin juga menekankan pentingnya kenaikan UMP untuk mengimbangi lonjakan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat.

Menurutnya, sudah saatnya buruh di Bengkulu menerima gaji yang setara dengan kebutuhan hidup yang semakin tinggi.

“Jika kita melihat situasi saat ini, harga barang kebutuhan pokok terus naik. Maka tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk membayar karyawan dengan gaji di bawah UMP. Idealnya, kenaikan UMP harus mencapai 20 persen,” ujar Usin dengan tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: