Tim Hukum Rohidin Kaji Penetapan Tsk oleh KPK dan Siap Ajukan Praperadilan
Tim Hukum Rohidin, Aizan Dahlan mengatakan langkah hukum yang diambil dengan mengajukan praperadilan atas proses penetapan tsk rohidin oleh KPK-Ist-
Pada keesokan harinya Ev alias Anca yang merupakan Ajudan Gubernur Bengkulu diamankan di Bandara Fatmawati.
"Dari hasil pemeriksaan, telah memenuhi dua alat bukti, maka ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu RM, IF dan Ev alias Anca," ungkap Alexander
Selain delapan pejabat pemerintah Provinsi Bengkulu yang diamankan, KPK juga menyita uang tunai sejumlah Rp 7 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD) dari berbagai tempat.
"Uang tersebut diduga hasil gratifikasi dan pemotongan anggaran yang dilakukan oleh para pejabat untuk memenuhi kebutuhan kampanye saudara RM," tambah Alexander.
Barang bukti yang diamankan dari Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta pada mobil SD. Kemudian penyaluran uang tunai sejumlah Rp 120 juta pada rumah FEP.
Selanjutnya ditemukan uang tunai Rp 370 juta di mobil RM, serta uang tunai sejumlah total sekitar Rp 6,5 miliar dalam mata uang rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil EV alias Anca.
Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliar rupiah dalam dalam mata uang rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD).
Alexander memaparkan, kasus ini berawal bulan September dan Oktober 2024, IF mengumpulkan seluruh ketua
OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: