Tim Hukum Rohidin Kaji Penetapan Tsk oleh KPK dan Siap Ajukan Praperadilan
Tim Hukum Rohidin, Aizan Dahlan mengatakan langkah hukum yang diambil dengan mengajukan praperadilan atas proses penetapan tsk rohidin oleh KPK-Ist-
mendukung langkah RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur
Bengkulu.
SF menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada Sdr. RM melalui Sdr. EV,
dengan maksud agar SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.
Kemudian TS mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Terkait hal tersebut, lantaran RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti.
Selanjutnya SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar. Selain itu, SD juga diminta RM
untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se
provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang
adalah Rp 1 Juta. Seharusnya pencairan tersebut harus dilakukan pada awal Desember mendatang.
Lebih lanjut giliran FE menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp 1.405.750.000.
"Praktik ini jelas melanggar hukum dan menambah beban masyarakat," tegas Alexander.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: