Terjadi Defisit Anggaran Sebesar Rp 76 Miliar di APBD provinsi Bengkulu
DPRD Bengkulu Sahkan APBD 2025, Defisit Rp 76 Miliar Menanti Solusi-Poto ilustrasi-
Radar Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 melalui rapat paripurna yang digelar Jumat (29/11/2024).
Anggaran yang disepakati untuk tahun 2025 mencapai Rp 2,92 triliun.
Namun, dengan belanja daerah yang direncanakan sebesar Rp 2,99 triliun, APBD ini mengalami defisit sebesar Rp 76,91 miliar.
Defisit ini memunculkan tantangan bagi pemerintah provinsi untuk mencari solusi pembiayaan agar rencana pembangunan dan program prioritas tidak terganggu.
BACA JUGA:Defisit Dana, Cakra Khan Belum Final, Rangkaian Acara HUT Mukomuko Masih Penyesuaian
BACA JUGA:Laporan Hasil Rilis KPK, Bawaslu Periksa Saksi Dugaan Money Politics di Provinsi Bengkulu
Ketua DPRD Bengkulu, Edwar Samsi, yang juga bertindak sebagai Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar), mengungkapkan rincian APBD 2025. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 989,92 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 1,92 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 1,12 miliar.
Sementara itu, belanja daerah yang direncanakan lebih besar, mencapai Rp 2,99 triliun. Edwar menegaskan bahwa defisit anggaran sebesar Rp 76,91 miliar harus segera diatasi agar tidak mengganggu kelangsungan program-program pembangunan.
Edwar menjelaskan bahwa salah satu opsi untuk menutupi defisit tersebut adalah memanfaatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dari APBD Perubahan 2024. Namun, kepastian mengenai besaran Silpa masih harus menunggu proses penutupan buku anggaran 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: