Bahas RPIK Daerah, DPRD Kabupaten Kaur Gelar Rapat Kerja Bersama Dinas Perindagkop dan Mitra SKPD

Bahas RPIK Daerah,  DPRD Kabupaten Kaur Gelar Rapat Kerja Bersama Dinas Perindagkop dan Mitra SKPD

Rapat Kerja DPRD Kabupaten Kaur bersama Mitra SKPD Bahas RPIK Daerah-Hendri-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Kaur -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur gelar rapat kerja bersama mitra Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Kaur membahas Rencana Pengembangan Industri Kawasan (RPIK) yang berada di kawasan Maje Nasal. Acara ini dilaksanakan di ruang Komisi III pada Senin, 16 Desember 2024.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kaur Ramadi Agustin,S.IP mengatakan,  hasil rapat kerja dengan Dinas Perindagkop membahas Rencana Pengembangan Industri Kawasan (RPIK) Daerah, kedepannya Dinas Perindagkop Kaur harus dibuatkan suatu Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Daerah agar tidak ada kendala kedepannya. Sedangkan kawasan yang menjadi perhatian adalah kawasan di Kecamatan Maje, Nasal.

BACA JUGA:Komandan Kodim 0408 Bengkulu Selatan - Kaur Donor Darah

BACA JUGA:Bupati Kaur Hadiri Penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKD Tahun 2025

   

"Kawasan Maje, Nasal menjadi kawasan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelumnya yang sudah ditentukan. Tidak mungkin menentukan letak kalau tidak berdasarkan RTRW," ujar Ketua Komisi III, Ramadi Agustin,S.IP

 

BACA JUGA: BRPPUPP Palembang Bersama Dinas Perikanan Bagikan 500 Porsi Makan Siang Bergizi di SDN 30 Kaur

BACA JUGA:Diikuti 19 Sekolah, SMAN 10 Pentagon Kaur Gelar Pentagon Expo ke - XI

 

Kawasan industri pernah ditanyakan pada debat kandidat Paslon nomor urut 2  Gusril Fausi,M.AP - Abdul Hamid,S.Pdi kepada Paslon nomor urut 3, Sulman Azis - Deni Setiawan,SH dimana letak kawasan industri tersebut.

"Mudah-mudahan di tahun 2025, ketika setelah pelantikan Bupati terpilih periode tahun 2025-2030, Gusril Fausi,M.AP - Abdul Hamid,S.Pdi mereka sudah tau. Untuk kedepan, tinggal memproses Peraturan Daerah (Perda) tersebut yang menjadi Kawasan industri di Maje, Nasal berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," sampainya 

BACA JUGA:Dihadiri Sekda, Gedung Mall Pelayanan Publik Kabupaten Kaur Diresmikan secara Virtual

BACA JUGA:Kodim 0408 Bengkulu Selatan- Kaur Laksanakan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Semaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu