Angka Pernikahan Dini di Mukomuko Tinggi, Ternyata ini Pemicunya

Angka Pernikahan Dini di Mukomuko Tinggi, Ternyata ini Pemicunya

Angka Pernikahan Dini di Mukomuko Tinggi, Ternyata ini Pemicunya-poto ilustrasi-

radarbengkuluonline.id - Angka Pernikahan calon pengantin belum memenuhi batas usia atau Pernikahan dini di Kabupaten Mukomuko terbilang tinggi. Hal ini dilihat dari angka permohonan dispensasi kawin yang diterima Pengadilan Agama (PA) Mukomuko. 

Disampaikan Panitera Pengadilan Agama Mukomuko, Fauzi, S.HI., MH pada tahun 2024 ini, PA Mukomuko menerima sebanyak 36 perkara permohonan dispensasi kawin. Kendati demikian, angka permohonan dispensasi kawin pada tahun 2024 ini turun jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu. 

BACA JUGA:Viral, Tren Nikah Muda di Tiktok, Ternyata Ini Loh Usia Ideal Untuk Menikah. Yuk Simak Kata Para Ahli Berikut

BACA JUGA:4 Lagu Pernikahan yang Dijamin Romantis dan Penuh Makna!

"Untuk sementara tahun 2024 ini permohonan dispensasi kawin sudah 36 permohonan. Turun kalau dibandingkan tahun lalu. Di tahun 2023 itu tercatat ada 53 permohonan dispensasi kawin," ujarnya kepada wartawan. 

 

Batas usia pernikahan bagi calon suami yaitu berusia 19 tahun. Sementara bagi calon istri berusia 16 tahun. Jika calon suami atau calon istri harus menikah di bawah usia tersebut, harus mendapat dispensasi kawin dari pengadilan. 

 

Fauzi menuturkan, dispensasi kawin dapat dimohonkan dan dikabulkan Hakim PA jika kondisi mendesak. Dalam artian, jika perkawinan tidak segera dilakukan dapat menyebabkan kemadharatan. 

BACA JUGA:Mahal Sewa Gedung? Ini 7 Tema Pernikahan Outdoor yang Bisa Menghemat Biaya

BACA JUGA:7 Ide Dekorasi Tempat Pernikahan Mewah dan Menarik. Wajib Coba!

Pada umumnya, permohonan dispensasi kawin yang diterima PA Mukomuko, imbas dari pergaulan bebas. Sehingga pernikahan harus segera dilakukan. 

 

"Rata-rata permohonan dispensasi kawin ini alasannya karena calon suami dan calon istri sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum adanya pernikahan. Karena syarat usia belum terpenuhi untuk menikah, sehingga harus meminta dispensasi kawin dari pengadilan, baru lembaga terkait (KUA) mau memproses," paparnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: