Wisata Nataru, Masyarakat Dilarang Gunakan Mobil Bak Terbuka
melarang wisatawan menggunakan mobil bak terbuka, apalagi sampai mengangkut penumpang-Ist-
radarbengkuluonline.id - Demi menghindari meningkatnya kecelakaan lalulintas selama libur natal dan tahun baru.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu melarang wisatawan menggunakan mobil bak terbuka, apalagi sampai mengangkut penumpang.
Dishub menegaskan larangan tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan, bahwasannya disebutkan tak diperkenankan kepada mobil angkutan barang seperti mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
BACA JUGA:Harga Bahan Pokok di Provinsi Bengkulu Meningkat Tajam jelang Natal dan Tahun Baru, Apa Pemicunya?
BACA JUGA:12 Pelamar Seleksi PPPK Provinsi Bengkulu Tahap 2 Gugur, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Mengapa Aktivitas di Pusat Wisata Bengkulu Diawasi Menyeluruh pada Libur Nataru? Ini tujuannya
Pasalnya ditakutkan dapat membahayakan penumpang itu sendiri, karena seyogyanya bak tersebut ialah untuk mengangkut barang.
"Kita imbau bagi masyarakat yang berlibur saat nataru baik itu di tempat wisata atau lainnya tolong jangan melanggar aturan yang menyebabkan kecelakaan, seperti penggunaan mobil bak terbuka dengan mengangkut penumpang," ujar Kadishub Hendri Kurniawan, Senin (23/12).
Ia kembali menegaskan, kendaraan bak terbuka bukanlah untuk mengangkut penumpang, melainkan untuk barang. Apabila dilanggar ada tindakan tegas dari pihak kepolisian berupa tilang atau disuruh putar balik nantinya.
BACA JUGA:Awas Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Laut Bengkulu, Nelayan Jangan Melaut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: