Badan Konservasi Sumber Daya Alam Surati 12 Desa di Seluma

Badan Konservasi Sumber Daya Alam Surati 12 Desa di Seluma

Logo Kabupaten Seluma-Wawan-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Seluma Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konversi Wilayah II menyurati 12 desa di Kabupaten Seluma, terkait Surat Edaran  tentang larangan penggunaan kawasan di luar fungsinya.

Surat Edaran dilayangkan ke Kades Ketapang Baru, Kades Tedunan, Kades Padang Bakung, Kades Genting Juar, Kades Riak Siabun, Kades Kungkai Baru, Kades Pasar Ngalam, Kades Tawang Tawang Rejo, Kades Pasar Talo, Kades Penago Baru, Kades Penago 1, dan Kades Pasar Seluma.

BACA JUGA: Petani di Kecamatan Seluma Selatan Terancam Gagal Panen

BACA JUGA:Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Mobil Bak Terbuka Dilarang Melintas di Seluma

 

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Seluma, Kapolres dan Dandim 0425/Seluma.

Plt. Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah II Bengkulu Zainal Asikin menyampaikan, surat edaran tersebut dilayangkan setiap akan menjelang libur panjang seperti lebaran dan tahun baru, sebagai peringatan kepala desa untuk tidak menggunakan kawasan Cagar Alam di luar fungsinya. 

BACA JUGA:DP3APPKB Kabupaten Seluma Gelar Talk Show

BACA JUGA: Perayaan Natal di Seluma Dipantau, 1 Gereja Disiagakan 2 Polisi

 

" Surat disampaikan ke 12 Desa yang ada di Seluma yang  wilayahnya berbatasan dengan Cagar Alam," sampai Zainal Asikin.

Dijelaskannya, berdasarkan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo PP Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam Pada Pasal 1 tersebut menyatakan bahwa Cagar Alam adalah Kawasan Suaka Alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.

BACA JUGA:Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Seluma Adakan Bimbingan Teknis

BACA JUGA:Terbanyak Sepeda Motor, Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemkab Seluma Capai Rp 1 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu