Dalam Rumah Kontrakan Warga Grebek PNS KPU dan Pemkab Mukomuko, Gawat Bisa Dipecat dan Dipidana
Dalam Rumah Kontrakan Warga Grebek PNS KPU dan Pemkab Mukomuko, Gawat Bisa Dipecat-Seno-
Berdasarkan keterangan Ni -istri Nv- ia sudah menaruh curiga dengan suaminya. Lantaran sudah jarang pulang ke Kota Bengkulu kediamannya. Kemudian juga ketika dihubungi via telepon sering diabaikan.
Pada hari Sabtu 18 Januari 2025, Ni bersama kedua anaknya memutuskan pergi ke Mukomuko. Setiba di Mukomuko langsung melakukan penggerebekan.
Saat pintu diketuk oleh anaknya, Nv tidak mau membuka pintu. Akhirnya pintu dibuka secara paksa alias didobrak.
Betapa terkejutnya anak dan istri Nv mendapati ada wanita lain di dalam rumah. Parahnyaagi, keduanya tidak berbusana lengkap. Yang laki-laki hanya mengenakan celana pendek, sementara wanitanya hanya mengenakan pakaian dalam. Itu memperkuat keduanya telah berbuat zina.
"Mendapati itu terjadi kegaduhan. Bahkan katanya sempat tarik menarik. Karena terjadi keributan warga berbondong-bondong datang," papar Weri.
Komisioner KPU Mukomuko, Efra Budiman membenarkan laki-laki yang digerebek bersama wanita lain oleh istrinya adalah pegawai KPU berstatus PNS, bahkan menjabat Kasubag.
Bahkan di garasi rumah kontrakan tempat penggerebekan terparkir mobil dinas plat merah BD 1410 NY merk Mitsubishi Expander diduga milik KPU Mukomuko.
// Sanksi Pemecatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: