Dalam Rumah Kontrakan Warga Grebek PNS KPU dan Pemkab Mukomuko, Gawat Bisa Dipecat dan Dipidana

 Dalam Rumah Kontrakan Warga Grebek PNS KPU dan Pemkab Mukomuko, Gawat Bisa Dipecat dan Dipidana

Dalam Rumah Kontrakan Warga Grebek PNS KPU dan Pemkab Mukomuko, Gawat Bisa Dipecat-Seno-

Diketahui baik KUHP lama yang masih saat ini maupun KUHP baru yang akan berlaku 2026 mendatang, telah mengatur pelaku zina (laki-laki beristri/wanita bersuami) dapat dipidana selama 9 bulan. 

 

Proses hukum pidana dapat dilakukan ketika adanya pengaduan resmi dari suami/istri yang tercemar. 

 

Kasus dugaan perzinaan 2 Oknum PNS di Mukomuko ini, keduanya sama-sama masih memiliki ikatan pernikahan. Nv memiliki istri sah dan Ve juga masih bersuami. 

 

Informasi didapat media ini, baik istri sah Nv maupun suami Ve bersepakat membawa perkara ini ke aparat penegak hukum, Kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: