Dalam Rumah Kontrakan Warga Grebek PNS KPU dan Pemkab Mukomuko, Gawat Bisa Dipecat dan Dipidana

 Dalam Rumah Kontrakan Warga Grebek PNS KPU dan Pemkab Mukomuko, Gawat Bisa Dipecat dan Dipidana

Dalam Rumah Kontrakan Warga Grebek PNS KPU dan Pemkab Mukomuko, Gawat Bisa Dipecat-Seno-

 

Dari beberapa sumber, bagi oknum PNS yang melakukan perbuatan perselingkuhan dan perzinaan bisa dikenakan sanksi disiplin berat. Bahkan hingga pemecatan. 

 

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Oknum PNS yang berselingkuh dapat disanksi berupa, 

 

1) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan; 

 

2) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; 

 

3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 

 

Pemberhentian alias pemecatan merupakan sanksi disiplin terberat bagi oknum PNS yang melakukan perselingkuhan dan perzinaan. 

PNS KPU dan PNS Pemkab Mukomuko Bisa Dikenakan Hukum Pidana 

 

Kedua oknum PNS yang diduga telah melakukan perzinaan di Kota Mukomuko ini dapat dipidana. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: