Respon Inspektorat Mukomuko Tentang Kades Ngadu dengan Dewan Soal Temuan DD: LHP Proses Distribusi

Respon Inspektorat Mukomuko Tentang Kades Ngadu dengan Dewan Soal Temuan DD: LHP Proses Distribusi

Respon Inspektorat Mukomuko Tentang Kades Ngadu dengan Dewan Soal Temuan DD: LHP Proses Distribusi -Seno-

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim, lanjut Apriansyah, pihak pemerintah desa diberikan kesempatan menyampaikan sanggahan serta klarifikasi. 

 

"Administrasi pemeriksaan setelah diberikan kesempatan menyampaikan sanggahan, itukan ditandatangani oleh pemerintah desa," ungkapnya lagi. 

 

Apriansyah menegaskan, usai pemeriksaan proses selanjutnya yaitu mendistribusikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke masing-masing pemerintah desa. 

 

Tentunya, terhadap selisih perhitungan atau temuan meski dikembalikan oleh pihak pemerintah desa. Waktu yang diberikan 60 hari setelah menerima LHP. 

 

"Hari ini (Kamis, 23 Januari) distribusi sudah mulai dilakukan. Itu bagian dari tugas kami. Bagaimana menyikapi LHP tersebut, ya itu hak Pemerintah Desa," demikian Apriansyah. 

 

Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari Rabu, 22 Januari 2025, Para Kades mengadukan persoalan internal antara pemerintah desa dengan instansi Pemkab Mukomuko khususnya Inspektorat prihal pemeriksaan/audit kegiatan fisik Dana Desa tahun 2024 ke Komisi 1 DPRD Mukomuko. 

 

Disinyalir, kegiatan fisik yang dilaksanakan pemerintah desa di Kabupaten Mukomuko pada tahun 2024 banyak temuan (selisih perhitungan). 

 

Para Kades dan aparatur desa tidak bisa menerima sepenuhnya hasil pemeriksaan tersebut. Sebab acuan pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor Inspektorat menggunakan acuan tim ahli dari instansi di Pemkab Mukomuko. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: