Respon Inspektorat Mukomuko Tentang Kades Ngadu dengan Dewan Soal Temuan DD: LHP Proses Distribusi
Respon Inspektorat Mukomuko Tentang Kades Ngadu dengan Dewan Soal Temuan DD: LHP Proses Distribusi -Seno-
Sementara pemerintah desa melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) melaksanakan pembangunan fisik berdasarkan acuan dari tim ahli atau pendamping desa teknis infrastruktur (PDTI).
Juru bicara APDESI Mukomuko, yakni Kades Nelan Indah Kecamatan Teramang Jaya, Hendi Kusrianto menyampaikan dan meminta Komisi 1 DPRD Mukomuko bisa memfasilitasi persoalan internal ini.
Kata Hendri, PDTI merupakan perpanjangan Kementrian Desa yang diberi kewenangan untuk pendampingan dan memverifikasi RAB dan Gambar yang dibuat kader teknis desa (KTD).
"Dan kami yakin (hasil verifikasi RAB/gambar PDTI) sesuatu yang benar sebagai rujukan TPK dalam melaksanakan semua kegiatan fisik ditahun berjalan," paparnya.
Masih disampaikan Hendi Kusrianto, dihadapan pimpinan dewan dan Komisi 1 DPRD Mukomuko, APDESI meminta diberikan toleransi atau pertimbangan atas temuan selisih perhitungan oleh tim ahli (TA) Kabupaten (actual chek).
Adapun toleransi yang diajukan yaitu, temuan diatas Rp 10 juta dimohon pertimbangan agar diberikan kesempatan melanjutkan atau menyempurnakan pembangunan yang diawasi oleh pemeriksa, PDTI dan masyarakat.
"Untuk temuan di bawah Rp 10 juta agar dihapus," sampai Hendi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: