Pemda Kaur Saksikan Penandatanganan SK Bersama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Pemda Kaur Saksikan Penandatanganan SK Bersama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Pemda Kaur Saksikan Penandatanganan SK Bersama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi-Hendri-radarbengkulu

 

Sementara, Ketua KPK RI Setyo Budiyanto mengatakan, bahwa 15 aksi Pemberantasan Korupsi yang disepakati oleh Timnas Stranas PK tersebut berdasarkan evaluasi pelaksanaan aksi PK yang telah dilakukan pada 2023- 2024. la juga mengimbau agar seluruh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah untuk bisa menjalankan aksi PK ini secara maksimal dan akan dievaluasi setiap tiga bulan. 

"Dari 15 aksi ini banyak hal yang fokus kepada perizinan, tata kelola, kemudian keuangan negara, dan penegakan hukum, serta reformasi birokasi. Kemudian dijabarkan dan lebih didetailkan lagi tentang aksi yang akan dilakukan. Tentu aksi-aksi ini memerlukan keterlibatan dari semua Kementerian," jelasnya. 

BACA JUGA: Dispensasi Nikah Dini di Kabupaten Kaur Disebabkan Faktor Ini

BACA JUGA:Personel Polres Kaur Raih Juara 3 Kejuaraan Taekwondo Piala Kemenpora RI 2025

 

Ditambahkan, bahwa aksi PK ini melibatkan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah, yaitu: 63 Kementerian/Lembaga, 34 provinsi dan 22 kabupaten/kota. Pencegahan korupsi menurutnya juga memerlukan keterlibatan masyarakat agar dapat berjalan maksimal. 

"Harapannya dengan keterlibatan masyarakat ini ada tambahan usulan atau perbaikan hal-hal yang harus kami lakukan untuk bisa memaksimalkan pencegahan tindak pidana korupsi," tegasnya.

BACA JUGA:Waspada, Kasus DBD di Kaur Meningkat Drastis

BACA JUGA:Ahli Waris Almarhum Bupati Kaur Terima Santunan Asuransi dari PT Taspen

 

Selanjutnya, Asisten III Ir. Herwan, M.Si menjelaskan, sosialisasi pencegahan korupsi dari KPK RI bahwa tidak hanya bertugas melakukan penindakan, tetapi melakukan pencegahan korupsi. Hasil Vicon ada beberapa hal yang ditangkap mengenai pencegahan korupsi, yang rawan terhadap terjadi penyimpangan. Seperti di faktor perizinan dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) serta pertambangan energi.

"Kabupaten Kaur yang menjadi perhatian ini kedua unsur seperti perizinan dan UKPBJ, harus dilakukan persiapan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti tindak pidana korupsi," tuturnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: