Kapolres AKBP Florentus Situngkir: Merokok Sambil Berkendara Itu Berbahaya dan Bisa Dipidana

Kapolres  AKBP Florentus Situngkir: Merokok Sambil Berkendara Itu Berbahaya dan Bisa Dipidana

Ilustrasi merokok sambil berkendara dijalan raya itu bisa mengganggu pengendara lain dan bisa terkena pidana-Fahmi-radarbengkulu

 

Kalau hal itu terjadi, kemungkinan konsentrasi pengendara lain akan terganggu. Sehingga, bisa menyebabkan kecelakaan. Memang sepele membuang abu dan puntung rokok, tetapi efeknya bisa merugikan orang lain. Baik materi dan juga jiwa. Untuk itu, kalau mau merokok, sampaikan dahulu tujuannya.

"Dalam menggunakan fasilitas umum,yaitu jalan raya sambil berkendara, sebaiknya kita juga harus memperhatikan kenyamanan orang lain. Jangan sampai karena hal sepele  merokok sambil berkendara, ikuti aturan yang berlaku. Tentu  masyarakat akan mendukung pihak kepolisian memberikan efek jera kepada pengendara yang merokok sambil berkendara karena hal untuk kepentingan bersama,"pungkas Muklis.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: