Ali Saftani Ingatkan Soal Pembebasan Retribusi Ambulance Harus Ada Kepastian Hukum

Ali Saftani Ingatkan Soal Pembebasan Retribusi Ambulance Harus Ada Kepastian Hukum

Anggota DPRD Bengkulu Ingatkan Soal Ambulance Gratis, Pro Rakyat Harus, Kepastian Hukum Penting-Ist-

Namun yang tidak kalah penting, dan tidak boleh diabaikan, lanjutan Ali, harus ada kepastian hukum yang menjadi landasan bagi jajaran pemerintah yang menjalankan program tersebut. 

 

Perlu diingat, bahwa pemungutan retribusi jasa layanan umum seperti ambulance itu diatur dalam peraturan daerah (Perda) pajak dan retribusi. Baik kabupaten/kota maupun provinsi ada Perda itu. 

 

Perda pajak dan retribusi itulah yang menjadi sandaran stakeholder terkait memungut retribusi, sekaligus menjadi dasar kewajiban bagi pengguna layanan membayar retribusi. 

 

"Nanti ada aset pemerintah berupa ambulance dan kereta jenazah, bergerak melakukan pelayanan, Perda mengatur itu ada retribusi, artinya ada PAD. Tapi kok tidak ada PAD? Karena sudah gratis kan. Padahal kalau berdasarkan Perda, seharusnya ada PAD," beber Ali. 

 

"Saya menyampaikan ini, agar tidak ada persoalan hukum kedepan. Khususnya bagi pegawai instansi pelaksana. Makanya harus dikuatkan pondasi hukum. Butuh kajian. Kalau programnya, bagus dan akan sangat membantu rakyat," imbuh Ali. 

 

Tambah Politisi Golkar ini, karena dasar pemungutan retribusi ambulance itu adalah Peraturan Daerah, apakah pembebasan retribusi cukup dengan keputusan kepala daerah? Atau, Perda-nya yang harus diubah atau dicabut? 

 

"Pencabutan Perda, revisi Perda ya dengan Perda. Yang dilakukan bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif. Atau, kalau dasar pemerintah tidak memungut retribusi ambulance atau objek lain nanti cukup dengan keputusan kepala daerah, ya, artinya tidak akan terlalu repot. Tapi perlu dilakukan pengkajian," demikian Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: