24 Maret - 17 April 2025, Kemenag Buka Pelunasan BIPIH Tahap II untuk Sisa Kuota 163.523 Jemaah Reguler Lunas

 24 Maret - 17 April 2025, Kemenag Buka Pelunasan BIPIH Tahap II untuk Sisa Kuota 163.523 Jemaah Reguler Lunas

24 Maret - 17 April 2025, Kemenag Buka Pelunasan BIPIH Tahap II untuk Sisa Kuota 163.523 Jemaah Reguler Lunas-Ist-

 

 

 

RADAR BENGKULU, JAKARTA  --- Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 Masehi sudah berakhir. Dibuka dari 14 Februari - 14 Maret 2025, ada lebih 163 ribu jemaah reguler yang melunasi biaya haji.

Seperti dikutip dari laman https://kemenag.go.id, "Hari ini bertambah 2.387 jemaah reguler yang melunasi biaya haji. Sehingga total pelunasan sampai terakhir sebanyak 163.523 jemaah haji reguler," sebut Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

Lebih lanjut dikatakan, "Mereka yang melunasi terdiri atas, 158.451 jemaah berhak lunas sesuai nomor urut porsi dan 4.703 jemaah Lanjut Usia Prioritas," sambung Muhammad Zain.

Di samping itu, ada 369 Petugas Haji Daerah atau PHD yang melunasi Bipih Reguler. Khusus PHD, pelunasan Bipih masih dibuka hingga 20 Maret 2025.

BACA JUGA:Warga Antusias, Gubernur Bengkulu Luncurkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Rejang Lebong

Untuk diketahui, Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota. Ini terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Untuk kuota haji reguler, terbagi atas: 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).

"Artinya, sampai penutupan hari ini, 80,43% kuota jemaah haji reguler sudah terisi," sebut Muhammad Zain.

"Karena masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap II Bipih Reguler, pada 24 Maret - 17 April 2025," lanjutnya.

 

Jemaah Berhak Lunas Tahap II

M Zain juga menjelaskan, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M. Pada BAB III diatur bahwa pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan apabila pengisian kuota haji reguler tahap kesatu tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: