Guru PPPK Bengkulu Temui Gubernur, Tuntut Kepastian SK dan Tunjangan

Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-Windi-
RADAR BENGKULU – Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, Senin siang (24/3).
Mereka datang bukan sekadar untuk silaturahmi, melainkan membawa sederet aspirasi yang selama ini masih menggantung.
Penerbitan Surat Keputusan (SK) yang lambat, masa kontrak yang terbatas, hingga kejelasan insentif dan tunjangan sertifikasi menjadi tiga poin utama yang mereka sampaikan langsung kepada gubernur. Para guru berharap ada solusi konkrit agar nasib mereka lebih jelas.
"Kami ingin kepastian soal SK pengangkatan. Karena, ada guru yang hampir memasuki usia pensiun tetapi belum menerima SK. Selain itu, masa kontrak lima tahun seharusnya bisa diperpanjang hingga usia pensiun," ungkap Ellya Oktarina, perwakilan guru PPPK.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Sebut THR ASN, PPPK, TNI-Polri, hakim, dan pensiun Cair Paling Lambat 17 Maret 2025
Tak hanya itu, Ellya juga menyoroti persoalan relokasi bagi guru yang kekurangan jam mengajar. Menurutnya, banyak guru PPPK yang sulit memenuhi ketentuan minimal 24 jam mengajar per minggu, yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.
"Jika aturan ini tidak segera diperbaiki, banyak guru PPPK yang akan kehilangan hak tunjangan sertifikasi mereka. Kami butuh solusi agar bisa mendapatkan alokasi jam mengajar yang cukup," tambahnya.
Ratusan Guru PPPK Menanti Kejelasan
Saat ini, sebanyak 518 guru tergabung dalam Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS), dengan 300 orang diantaranya telah lolos seleksi PPPK tahap pertama pada 2024. Mereka berasal dari jenjang SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu.
Gubernur Helmi Hasan yang mendengarkan langsung aspirasi para guru tidak tinggal diam. Ia langsung mendisposisikan permasalahan ini kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu, Saidirman.
Saidirman memastikan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti skema relokasi guru sesuai arahan gubernur agar pemerataan tenaga pengajar bisa tercapai.
"Relokasi segera dilakukan. Guru PPPK yang sudah lolos seleksi memiliki status yang setara dengan ASN, sehingga bisa dipindahkan ke sekolah lain yang membutuhkan tambahan tenaga pengajar," ujar Saidirman.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penyetaraan hak guru PPPK dan PNS. Salah satu yang sedang dikaji adalah kemungkinan pemberian uang pensiun dan gaji pensiun bagi PPPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: