Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid Sosialisasi Penertiban Hewan Ternak

Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid Sosialisasi Penertiban Hewan Ternak-Hendri-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Bintuhan - Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, S.Pdi membuka Sosialisasi dan Evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak dan Sosialisasi Pelaksanaan Tembak Bius di Aula Kantor Camat Kaur Selatan, Senin 5 Mei 2025.
Dalam sosialisasi itu, Wakil Bupati Kaur didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Deki Zulkarnain, S.STP,MM, Kabag OPS Kompol Sulthoni, SH,Kapolsek Kaur Selatan, Kajari Kaur, Direktur RSUD Kaur, Camat Kaur Selatan, Renra Agung,S.STP,M.PSSP, Kepala Desa Kaur Selatan dan Kecamatan Tetap.
BACA JUGA:Bupati Kaur Hadiri Pembukaan TMMD Reguler ke-124 Kodim 0408 Bengkulu Selatan - Kaur
Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid menjelaskan, sosialisasi yang digagas oleh Dinas Satpol PP mengenai Perda Nomor 2 Tahun 2023 terkait dengan penertiban hewan ternak dan pelaksanaan tembak bius terhadap ternak yang dilepasliarkan di Kabupaten Kaur. Dikatakan, ini merupakan langkah yang nyata bagi pasangan Gusril-Hamid pada program 100 hari kerja.
"Perda Nomor 2 Tahun 2023 dapat diimplementasikan di tengah masyarakat. Perda ini mengatur hewan ternak tidak boleh dilepasliarkan, ini sebagian File Project di Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Tetap selaku Ibu Kota Kabupaten Kaur," terang Wakil Bupati.
BACA JUGA:Calon Pasukan Pengibar Bendera Tingkat Provinsi Bengkulu Menghadap Bupati Kaur
Dikatakannya, Perda Nomor 2 Tahun 2023 ini betul-betul harus kita laksanakan. Perda ini dari tahun 2007 dan sudah mengalami revisi-revisi, namun sampai saat ini baru dapat dilaksanakan, dengan program tembak bius terhadap hewan ternak yang dilepasliarkan. Upaya persuasif sudah dilakukan, namun kurang berjalan.
Karena, baik Perda maupun Perdes menangani hewan ternak belum terlaksana, mulai dari kecamatan hingga ke desa.
BACA JUGA:Pemda Gelar Rapat Persiapan HUT Kabupaten Kaur
"Sosialisasi tembak bius terhadap hewan ternak, masyarakat akan memahami bahwa begitu penting ternak ini tidak dilepasliarkan," tegas Wakil Bupati.
Sementara itu ,Kasat Pol PP Deki Zulkarnain, S.STP,MM mengatakan, Satpol PP sudah lama berusaha menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2023 ini dengan tegas, namun kesadaran masyarakat untuk tidak melepasliarkan hewan ternaknya masih kurang. Dengan langkah tegas ini, yakni melakukan tembak bius, diharapkan kesadaran masyarakat akan meningkat dan memberikan efek jera bagi peternak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: