Disepakati, Harga TBS di Bengkulu Naik

Disepakati, Harga TBS di Bengkulu Naik

Suasana rapat penetapan harga TBS-Iwan-

 

BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dilakukan Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu pada Rabu (14/9) sempat diwarnai perdebatan alot.

Ini didapat, setelah munculnya desakan agar cangkang kelapa sawit yang merupakan output setelah produksi Crude Palm Oil (CPO), turut menjadi parameter dalam penetapan harga TBS.

Dalam rapat penetapan harga tersebut diikuti Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, APKASINDO, GAPKI, Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu dan pihak terkait lainnya, juga dibahas penguatan Peraturan Menteri No 1 tahun 2018 yang dipandu Tim Pakar Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Sumatera Utara, Prof. Dr. Ponten M. Naibaho.

"Dalam rapat tadi, untuk penetapan selanjutnya cangkang sawit menjadi parameter dalam penghitungan harga TBS. Maka dari itu kita berharap bagi Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang juga menjual cangkang, dapat melaporkan invoicenya. Bukan hanya invoice hasil penjualan CPO, tapi juga cangkang," ungkap Kadis TPHP Provinsi Bengkulu, Ir. Ricky Gunarwan.

Meskipun demikian, lanjut Ricky, untuk memasukkan harga cangkang pada penetapan harga TBS kelapa sawit, berita acara sendiri dalam artian di luar harga TBS.

"Berdasarkan hasil penetapan tadi, untuk dua pekan kedepan harga TBS sebesar Rp 1.880,27 per Kg. Ini berarti naik dibandingkan sebelumnya, yakni sebesar Rp 1.675 per Kg," katanya.

BACA JUGA:Harga Getah Karet Anjlok, Petani Seluma Tunggu Subsidi

Menurutnya, rapat tadi (kemarin, red) hanya dihadiri sekitar 10 PMKS dan yang melaporkan invoice hanya 3 perusahaan. Penetapan di Bengkulu memang berbeda dengan Sumatera Utara yang tidak lagi mengacu pada invoice.

"Kita berharap ketetapan itu dapat dipatuhi PMKS. Pemerintah kabupaten/kota juga turut dapat mengawasi penerapannya," tegas Ricky.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (62)

Sementara itu, Ketua GAPKI Provinsi Bengkulu, John Irwansyah Siregar mengatakan, pihaknya berharap dalam memasukkan harga cangkang dalam penghitungan harga TBS, dikaji secara matang. Dan bila perlu dibuat formula khusus. "Kita pada prinsipnya tidak keberatan, selagi itu tertuang dalam Permentan. Tapi masalahnya tidak seluruh PMKS yang menjual cangkang," ujarnya.

 

Sebelumnya Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH menyampaikan, dengan dimasukkan harga cangkang dalam penetapan diharapkan dapat mendongkrak kenaikan harga TBS kelapa sawit di tingkat petani. "Makanya ini menjadi salah satu fokus kita, sehingga nantinya petani sawit bisa sejahtera," singkat Usin. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: