Kejaksaan Negeri Bakal Lelang Aset Mantan Bupati Seluma
Inilah rumah milik Mutman Efendi yang akan disita Kejari Seluma-Wawan-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Tais - Pasca penyitaan aset harta kekayaan milik mantan Bupati Seluma, Murman Efendi SE beberapa waktu lalu, Kejari akan melelang seluruh aset tersebut, jika sudah ada putusan inkrah yang telah memiliki hukum tetap.
Beberapa aset milik Murman Efendi yang disita, yakni Rumah dengan 4 buah sertifikat, Kuari dan kebun sawit 19 buah sertifikat.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Memberikan Perhatian Besar Terhadap Pertanian
"Hal ini lakukan penyitaan untuk menjamin pada saat putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan pengadilan atau hakim yang memutus terdakwa harus membayar uang pengganti akibat perbuatan yang dilakukan tersangka mantan Bupati Seluma ini, jadi alurnya jika sudah ada putusan yang inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap, kemudian ada keputusan pengadilan kewajiban terhadap tersangka atau terdakwa setelah persidangan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti, itulah yang kami akan lelang dan kami perhitungan sesuai dengan kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada yang bersangkutan," sampai Kajari Seluma, Eka Nugraha SH. MH.
Kajari Seluma Eka Nugraha juga menjelaskan, dari beberapa aset milik mantan Bupati Seluma yang telah disitanya, ada beberapa diantaranya yang telah menjadi agunan pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp 1,5 miliar.
BACA JUGA:Para PNS Baru Satpol PP Seluma Digembleng
"Ada beberapa bidang yang statusnya menjadi agunan di Bank BSI melalui anak terdakwa yang melakukan pinjaman ke Bank Syariah Indonesia cabang Bengkulu. Jadi, telah kami lakukan klarifikasi dan mengambil keterangan dari pihak BSI, dan kami pun telah menyita sertifikat yang ada di BSI sekarang. Jadi, nanti tentunya ada pertimbangan khusus lah, dalam artian apabila setelah dilelang ada kewajiban yang diserahkan ke BSI dan sisanya diserahkan ke negara, yang totalnya pinjaman banknya mencapai Rp1,5 miliar," sampainya.
Tak cukup hanya disitu, Kejari Seluma masih akan melacak keberadaan aset mantan Bupati Seluma Murman Efendi yang lainnya untuk dilakukan penyitaan, baik itu harta bergerak ataupun harta yang tidak bergerak.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Sita Barang-Barang Milik Mantan Bupati Seluma
"Pokoknya selama apa yang kami dapatkan asetnya yang kira-kira ada keterkaitan dengan tersangka atau terdakwa dalam kasus ini akan kami lakukan penyitaan. Karena, nilai kerugian kasus pembebasan lahan perkantoran Pemda Seluma ini mencapai Rp 11 miliar dari tahun anggaran 2009 sampai 20211," pungkasnya.
Sementara itu, dalam kasus pembebasan lahan perkantoran Pemda Seluma ini, Kejari Seluma sebelumnya telah menahan sebanyak 8 tersangka, yakni mantan Bupati Seluma Murman Efendi, mantan Sekda Mulkan Tajudian dan mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harhap di Lapas Malabero yang lebih dulu ditahan karena kasus tukar guling lahan.
BACA JUGA:Mahasiswa Bengkulu Minta Gubernur agar Tolak Izin Tambang Emas di Seluma
Kemudian, menyusul 5 tersangka lainnya dalam kasus pembebasan lahan perkantoran ini. Yakni Syaiful Anwar Dali selaku mantan Sekda, Jaferson selaku mantan Kabag Tapem, Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zairi selaku bendahara pembantu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
