Tsk Dugaan Korupsi di Bawaslu Bengkulu Tengah Berpotensi Bertambah
Tsk Dugaan Korupsi di Bawaslu Bengkulu Tengah Berpotensi Bertambah-dok RBO-
RADAR BENGKULU – Kasus dugaan korupsi kembali menyeruak di Bengkulu Tengah. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Suripno, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah. Pria berusia 36 tahun itu resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah pada Rabu (1/10) siang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansah, SH., MH., menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, Suripno langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kelas II B Kota Bengkulu. Penahanannya akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 1 hingga 20 Oktober 2025.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas, sewa, serta biaya pemeliharaan di lingkungan Bawaslu Bengkulu Tengah dan Panwaslu Kecamatan pada Tahun Anggaran 2023,” ungkap Yudi.
Berdasarkan hasil penyidikan, Suripno diduga lalai dan sengaja mengabaikan aturan saat memproses dokumen tagihan negara. Ia tidak memastikan kelengkapan dan keabsahan surat bukti hak tagih. Akibatnya, pengeluaran anggaran yang tidak sah tetap dilakukan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Modus ini sering terjadi dalam kasus serupa. Bendahara tidak melakukan pengujian terhadap dokumen tagihan, padahal itu wajib. Dari kelalaian tersebut, muncul pengeluaran yang sebenarnya tidak berhak dibayarkan,” jelas Yudi.
Atas perbuatannya, Suripno dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: