Tak Terima Sepeser Pun dari RSM, Beby Hussy Tegaskan Tak Terlibat TPPU dan Minta Dibebaskan

Tak Terima Sepeser Pun dari RSM, Beby Hussy Tegaskan Tak Terlibat TPPU dan Minta Dibebaskan

Tak Terima Sepeser Pun dari RSM, Beby Hussy Tegaskan Tak Terlibat TPPU dan Minta Dibebaskan-Ist-

 

RADAR BENGKULU – Terdakwa Beby Hussy yang turut didakwa dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menegaskan dirinya tidak pernah menerima dividen dari kerja sama pertambangan dengan PT Ratu Samban Mining (RSM).

 

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Beby saat membacakan nota pembelaan pribadinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin malam, 4 Mei 2025.

BACA JUGA:Selamatkan Partai, Ade Armando Nyatakan Mundur dari PSI

Dalam pembelaannya, Beby secara tegas memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

“Permohonan ini saya ajukan karena saya sama sekali tidak pernah menerima dividen dari PT RSM sejak kerja sama dimulai pada 2023,” ujar Beby di hadapan majelis hakim.

 

Ia menjelaskan bahwa seluruh dana yang pernah diterimanya berasal dari dividen PT Warna Karya Perkasa, yang merupakan hasil keuntungan dari PT Inti Bara Perdana (IBP) pada periode 2021 hingga 2022.

 

Menurutnya, tidak ada satu pun aliran dana yang berasal dari aktivitas PT RSM pada tahun 2023. Beby menegaskan bahwa seluruh transaksi keuangan yang masuk ke rekening pribadi maupun perusahaannya bersumber dari usaha yang sah dan telah dilaporkan sesuai aturan perpajakan.

 

“Semua dana yang masuk merupakan hasil usaha legal, bukan dari kegiatan PT RSM,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: