Kabar Gembira, Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Mulai Juni

 Kabar Gembira, Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Mulai Juni

Kabar Gembira, Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Mulai Juni-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Jakarta  – Pemerintah memastikan gaji ke-13 pensiunan PNS tetap cair pada 2026. Informasi itu mulai banyak dicari para pensiunan aparatur sipil negara (ASN), terutama terkait jadwal pencairan dan nominal yang akan diterima tahun ini.

Seperti dikutip dari laman harian disway, kepastian pencairan gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

BACA JUGA:Ini Cara Membuat Ketoprak yang Enak dan Bisa Dibuat di Rumah



Kemudian, dalam aturan tersebut, pemerintah menyebut gaji ke-13 pensiunan PNS mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 poin (1).

Ini artinya, para pensiunan PNS diperkirakan mulai menerima tambahan penghasilan tersebut pada pertengahan tahun.


Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026

Mengacu pada aturan terbaru pemerintah, pencairan gaji ke-13 pensiunan dilakukan satu kali dalam setahun. Meski belum ada tanggal pasti yang diumumkan, pembayaran dipastikan dimulai paling cepat Juni 2026.

Tambahan penghasilan ini biasanya dimanfaatkan pensiunan untuk berbagai kebutuhan, mulai biaya pendidikan keluarga, kebutuhan rumah tangga, hingga tambahan tabungan.


Jadwal Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Keterangan                        Informasi
Dasar aturan                  PP Nomor 9 Tahun 2026
Waktu pencairan             Paling cepat Juni 2026 
Tanggal pasti                  Belum diumumkan
Penerima                        Pensiunan dan penerima pensiun
Sistem pembayaran         Dibayarkan satu kali
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026

Sedangkan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS dihitung berdasarkan pensiun pokok bulanan yang diterima masing-masing pensiunan. Ketentuan tersebut juga diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”


Sementara itu, nominal pensiun pokok masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Daftar Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Golongan I
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800 
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100

 



Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: