Peserta Tax Amnesty Jilid II Tak Akan Diperiksa Ulang
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II tidak perlu khawatir terkait isu pemeriksaan ulang-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Jakarta -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II tidak perlu khawatir terkait isu pemeriksaan ulang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Seperti dikutip dari laman disway.id, pernyataan itu disampaikan Purbaya menyusul munculnya informasi dari DJP yang menyebut seluruh peserta PPS akan diperiksa kembali. Menurutnya, wajib pajak yang telah mengikuti program Tax Amnesty dan melaporkan asetnya secara benar dijamin mendapatkan kepastian hukum.
BACA JUGA:Buruan Daftar, PTN Ini Sudah Buka Jalur Mandiri 2026 untuk Camaba
“Itu enggak akan dilakukan. Karena yang sudah tax amnesty, ya sudah, enggak akan digali-gali lagi yang sudah daftar,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 11 Mei 2026.
Lebih lanjut Purbaya menambahkan, pihaknya hanya mengejar wajib pajak peserta tax amnesty yang ada di luar negeri. Sebab, lanjut Dia saat ini masih banyak yang belum memenuhi untuk melakukan repatriasi hartanya dari luar negeri.
Oleh karena itu, Bendahara Negara ini akan melakuka pemeriksaan untuk mengecek pemenuhan komitmen tersebut. Hal itu berdasarkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) sesuai dengan batas waktu.
"Nah komitmennya itu dipenuhi atau enggak? Selain itu enggak akan dikejar lagi," ujarnya.
Lalu, ia menegaskan akan memberikan teguran kepada pihak DJP, agar selalu menjaga iklim usaha, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. "Supaya kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik," pungkasnya.
Untuk mencegah hal tersebut terulang kembali, Purbaya menegaskan bahwa ke depannya Dia akan mengambil alih seluruh statement terkait dengan kebijakan perpajakan. Ke depannya, lanjut Dia, nanti yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya Dirinya, bukan Dirjen Pajak lagi untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu.
"Jadi (Ditjen) Pajak hanya eksekutor, saya yang melakukan kebijakan dan mengambil kebijakan. Karena sudah berkali-kali nih DJP mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan. Misalnya kemarin ada soal pajak tol, pajak ini, pajak itu," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
