AHY Resmi Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

 AHY Resmi Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh dengan menunjuk AHY menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Jakarta  - Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.

Seperti dikutip dari laman disway.id, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ditunjuk jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Posisi itu sebelumnya diisi Luhut Binsar Pandjaitan yang kini menjadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

BACA JUGA:Adu Penalti, PSG Juara Liga Champions Lagi



Sedangkan ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 yang menggantikan Perpres 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

"Dalam rangka efektivitas tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung perlu melakukan penyesuaian susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung dengan susunan keanggotaan serta tugas dan fungsi kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Minggu, 31 Mei 2026.

Komite ini memiliki tugas menyepakati dan atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan atau perubahan biaya atau cost overrun proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, termasuk perubahan porsi kepemilikan dan penyesuaian persyaratan.


Daftar Terbaru Jajaran Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh

1. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;

2. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

3. Anggota:
- Menteri Luar Negeri
- Menteri Keuangan
- Menteri Perhubungan
- Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
-Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
-Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Tugas Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh

Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk:

A. Menyepakati dan/ atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/ atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:

1. Perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21); dan/atau

2. Penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21;

B. Menetapkan bentuk dukungan Pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/ atau perubahan biaya /cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:

1. Rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;

2. Pemberian penjaminan Pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: