Publik Bengkulu Berhak Curiga, Negara Wajib Menjawab

Publik Bengkulu Berhak Curiga, Negara Wajib Menjawab

Publik Bengkulu Berhak Curiga, Negara Wajib Menjawab-Poto ilustrasi-

 

Terbongkarnya dugaan skandal penguasaan yayasan SPPG oleh kelompok yang terafiliasi dengan Dadan Hindayana cs telah mengguncang kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program yang sejak awal dijanjikan sebagai instrumen meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia kini justru dibayangi dugaan praktik monopoli, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan.

 

Kejaksaan Agung menyebut adanya yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka dan memperoleh keuntungan luar biasa melalui pengelolaan dapur SPPG. Bahkan disebutkan insentif yang mengalir bisa mencapai miliaran rupiah per hari. Jika dugaan itu benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap tujuan mulia program MBG itu sendiri.

 

Pertanyaan yang kini muncul di Bengkulu sangat sederhana: adakah yayasan atau dapur SPPG di Bengkulu yang memiliki keterkaitan dengan jaringan yang sedang diusut Kejagung?

 

Pertanyaan ini bukan tuduhan. Bukan pula upaya menghakimi pihak tertentu. Namun dalam negara demokrasi, rasa ingin tahu publik terhadap penggunaan uang negara adalah sesuatu yang sah dan harus dihormati.

 

Justru yang berbahaya adalah jika masyarakat dibiarkan bertanya-tanya tanpa adanya transparansi.

 

Program MBG menggunakan anggaran negara yang sangat besar. Uang itu berasal dari pajak rakyat. Karena itu masyarakat berhak mengetahui siapa pengelola dapur-dapur MBG, siapa pemilik yayasan yang menjadi mitra, bagaimana proses verifikasinya, dan apakah seluruh prosedur dijalankan secara profesional tanpa intervensi pihak tertentu.

 

Bengkulu tidak boleh hanya menjadi penonton. Jika memang tidak ada yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka, maka pemerintah dan pihak terkait dapat menjelaskan secara terbuka sehingga publik memperoleh kepastian. Sebaliknya, jika ternyata ada indikasi keterkaitan, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: