Dikabulkan Jaksa, Roy Suryo dan Dokter Tifa Batal Ditahan

Dikabulkan Jaksa, Roy Suryo dan Dokter Tifa Batal Ditahan

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus fitnah tudingan Ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu


radarbengkuluonline.id, Jakarta  - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus fitnah tudingan Ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa

Seperti dikutip dari laman disway.id, Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Marcelo Bellah mengonfirmasi penangguhan penahanan kedua tersangka  tersebut.  Marcello mengatakan, penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifa dilakukan berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum atas permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka. Adapun alasan penangguhan penahanan ini dikabulkan karena keluarga kedua tersangka siap menjadi penjamin.

BACA JUGA: Disdukcapil Bengkulu Selatan Hadirkan Layanan Identitas Kependudukan Digital



"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo kepada wartawan seusai pelimpahan di lokasi, Senin, 22 Juni 2026. 


Lebih lanjut Marcelo menambahkan, jaksa penuntut umum juga telah menerima ratusan item barang bukti dari polisi. Mayoritas barang bukti itu merupakan dokumen baik fisik maupun elektronik 

"Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini,

Respons Kubu Roy Suryo-Dokter Tifa
Hal senada dengan  itu, Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun yang menunggu Kejari Jakarta Selatan membenarkan penangguhan penahanan kliennya tersebut. ”Pukul 17.00 WIB, kami mendapatkan kabar yang menggembirakan, bahwa kedua beliau itu tidak ditahan, tidak ditahan,” kata Refly. 

Kemudian, Refly menjelaskan, pagi sebelum kedua tersangka menjalani tahap II, pihaknya telah lebih dulu mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Jadi sebelum pelimpahan, kami mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan diterima pukul 08.25 WIB. Dan surat itu berisikan kami meminta penangguhan dan atau tidak ditahan,” ujar dia. 

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa dilimpahkan pada Senin pagi tadi. Sebelum dilimpahkan, keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati dan dinyatakan sehat sehingga siap untuk diserahkan ke Kejaksaan. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: