Gugatan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian
Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Widodo) Roy Suryo menganggap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya sebagai babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia.-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Jakarta - Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Widodo) Roy Suryo menganggap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya sebagai babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Hari ini adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia. Ini bukan untuk saya, tetapi untuk kita semuanya," katanya, setelah menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026.
BACA JUGA:Menlu Sugiono dan Ketua MPR Ahmad Muzani Akan Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Seperti dikutip dari laman disway.id, ia menilai dikabulkan permohonannya bukan hanya untuk kepentingan dirinya dan tim kuasa hukum. Tapi untuk seluruh pihak yang memperjuangkan hukum.
"Terima kasih atas pertimbangannya yang sangat luar biasa. Itu sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya.
Lebih lanjut Roy juga mengapresiasi keluarga, tim kuasa hukum, serta media massa dan masyarakat yang mengikuti proses praperadilan sejak awal.
Kata Roy lagi, perjuangan hukumnya belum berakhir. Ia menyebut pihaknya akan kembali menghadapi sidang praperadilan kedua. "Jangan lupa, ini kita akan tetap memperjuangkan nanti ketika hari Jumat, itu akan ada praperadilan yang kedua. Praperadilan kedua itu hari Jumat," ucap Roy.
Untuk diketahui, sebelumnya, Permohonan gugatan praperadilan Roy Suryo melawan Polda Metro Jaya terkait penggeledahan, penangkapan dan penahanan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Widodo) dikabulkan.
Pengabulan gugatan Roy Suryo dibacakan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan dalam sidang pembacaan putusan praperadilan Roy Suryo, Selasa, 7 Juli 2026. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap hakim di ruang sidang.
Dalam persidangan itu, hakim mempertimbangkan bahwa upaya paksa penggeledahan, penahanan dan penangkapan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo cacat formil dan tidak sah. Khusus penanganan, hakim berpandangan tindakan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya itu tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah.
Walaupun demikian dalam putusannya itu, hakim menolak poin gugatan Roy Suryo terkait pemulihan harkat dan martabatnya dalam perkara tersebut. Sehingga dalam Praperadilan ini hakim menyatakan hanya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Roy Suryo.
"Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya," ujar hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
