Saksi Daditama Ungkap Dugaan Komitmen Fee Proyek IPAL dan WTP di Dinkes
Saksi Daditama Ungkap Dugaan Komitmen Fee Proyek IPAL dan WTP di Dinkes-Dok RBO-
RADAR BENGKULU — Persidangan perkara dugaan korupsi yang mendudukkan Bupati nonaktif Rejang Lebong, Fikri Thobari, dan Hary Eko Purnomo sebagai terdakwa mengungkap sejumlah keterangan mengenai dugaan komitmen fee proyek pemerintah.
Dalam persidangan, saksi Daditama mengungkap adanya komunikasi dengan Dian yang disebut berkaitan dengan upaya agar PT CMC mendapatkan pekerjaan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Water Treatment Plant (WTP) di lingkungan Dinas Kesehatan.
Menurut Daditama, komunikasi tersebut berlangsung sekitar Maret 2025. Pada 23 Maret 2025, ia mengaku berbicara dengan Dian mengenai peluang PT CMC mendapatkan proyek IPAL dan WTP.
Tiga hari kemudian, pada 26 Maret 2025, disebut sudah tersedia uang Rp200 juta yang diminta untuk disampaikan kepada Dendi. Namun, Daditama menegaskan perannya hanya sebagai fasilitator untuk mempertemukan pihak-pihak terkait.
"Saya sudah sampaikan dengan Dian, saya hanya fasilitasi sampai kenal. Teknisnya silakan," demikian inti keterangan Daditama sebagaimana disampaikannya dalam persidangan.
Dalam komunikasi berikutnya, Dian disebut menyampaikan bahwa perusahaan mampu memberikan fee sebesar 15 persen. Daditama mengaku menyetujui angka tersebut.
Namun, dalam perkembangannya, menurut keterangan saksi, muncul pembicaraan mengenai fee yang disebut mencapai 18 hingga 20 persen. Disebut pula adanya bagian untuk pihak tertentu, termasuk "Pak Dadit".
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
