Komisi II DPR RI Segera Bentuk Panitia Kerja RUU Pemilu

Komisi II DPR RI Segera Bentuk Panitia Kerja RUU Pemilu

Komisi II DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada masa sidang ini-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Jakarta  — - Komisi II DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada masa sidang ini. Pembentukan Panja menjadi langkah awal untuk memulai pembahasan revisi aturan Pemilu.

Seperti dikutip dari laman disway.id, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan pembentukan Panja dilakukan berdasarkan arahan pimpinan DPR. Ia memastikan proses pembahasan RUU Pemilu akan segera dimulai.

BACA JUGA:DPR RI Sahkan UU Reforma Agraria, Ratusan DIM Dibahas Sebelum Disetujui

"In syaa Allah berdasarkan arahan dari pimpinan DPR, masa sidang ini, kami segera membentuk Panja RUU Pemilu dan in syaa Allah RUU Pemilu akan kita mulai," kata Bahtra, Rabu, 23 September 2026. 

Kata  Bahtra, Komisi II melibatkan partisipasi publik dalam proses penyusunan RUU Pemilu. Ia menyebut masukan dari berbagai pihak penting sebelum pembahasan aturan tersebut dilakukan lebih lanjut.

Adapun sejumlah isu yang menjadi perhatian antara lain parliamentary threshold atau ambang batas parlemen, presidential threshold, hingga kuota keterwakilan perempuan.


"Mulai dari parliamentary threshold, presidential threshold, kemudian masalah hak kuota perempuan yang juga menjadi perhatian khusus di banyak tempat kami diundang diskusi di mana-mana," ujarnya.

Lalu, Bahtra mengatakan keterwakilan perempuan menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan RUU Pemilu. Ia menyebut ketentuan kuota perempuan sebesar 30 persen perlu menjadi perhatian dalam proses penyusunan regulasi.

"Terutama kuota perempuan ini harus memenuhi 30 persen," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Bahtra menegaskan Komisi II masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait berbagai aspek dalam penyusunan RUU Pemilu. Menurutnya, partisipasi publik merupakan bagian penting dalam proses pembentukan undang-undang agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi berbagai masukan.

"Yang paling penting adalah bahwa setiap pembuatan undang-undang itu kan memang yang harus dikedepankan adalah asas partisipasi publik," tuturnya.

Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, Komisi II tengah menghimpun masukan dari berbagai pihak dan berharap pembahasan RUU Pemilu nantinya dapat menghasilkan aturan yang dapat diterima bersama.

"Komisi II sedang melakukan itu. Dan yakin dan percaya insya Allah nanti pada saatnya pasti kita akan menyajikan undang-undang yang terbaik, dan itu yang menjadi harapan kita bersama," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: