Warga Kulik Sialang Kaget Lahannya Masuk HGU

Selasa 12-03-2019,13:49 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU – Warga Dusun Kulik Sialang, Desa Muaradua Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, heran mengenai wilayah desanya dan tiga desa lainnya masuk kedalaman Izin Hak Guna Usaha (HGU) salah satu PT Perkebunan. Ke empat Desa tersebut adalah Desa Muaradua, Pasar Jumat, Trijaya, Sumber Rejo. Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan di masyarakat yang sudah lebih dahulu mendiami wilayah tersebut sejak 1988 lalu, sedangkan izin HGU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Kaur pada 2013 lalu untuk salah PT. Perkebunan.

Salah seorang tokoh masyarakat Dusun Kulik Sialang Harmoko mengaku heran dengan kondisi ini. “Kami heran kenapa bisa wilayah kami kok masuk ke wilayah Izin HGU, padahal kami sudah lebih dahulu mendiami wilayah ini,” kata Harmoko.

Apalagi setelah informasi tersebut menyebar ditengah masyarakat, membuat masyarakat menjadi was-was karena tidak ada kepastian hak atas lahannya. Padahal masyarakat mengelola lahan dengan system agroforestri atau tumpang sari. Tanaman mayoritas masyarakat disini adalah kopi, cengkeh, karet dan lada atau sahang.

Mengetahui informasi mengenai izin HGU yang diberikan oleh pemerintah  daerah tersebut kepada salah satu Perusahaan Perkebunan, membuat Direktur Yayasan Genesis Uli Arta Siagian terkejut dan tidak menyangka lahan warga yang lebih dahulu didiami tersebut ternyata masuk kedalam wilayah izin HGU yang dikeluarkan pada 2013. Padahal warga yang mendiami wilayah tersebut sejak 1988. “Ini potensi konflik antara warga dan pemegang HGU tinggi dan kami sangat kecewa dengan kondisi ini bagaimana bisa masyarakat berusaha dengan tenang jika wilayahnya masuk dalam izin HGU perusahaan,” kata Uli Direktur Yayasan Genesis yang memang intens bergerak di Bidang Lingkungan.

Uli melanjutkan Potensi konflik ini menjadi penguji komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dipimpin gubernur Dr. Rohidin Mersyah, MMA yang baru saja dipanggil oleh Presiden Jokowidodo di Istana dalam Rapat terbatas untuk menyelesaikannya sebelum meluas dan berkembang. Apalagi Pemerintah Daerah ditarget untuk menyelesaikan persoalan konflik agraria ini dalam waktu dua bulan setelah pertemuan 26 Februari 2019 lalu. “Kita tunggu saja dan kita akan mengetahui mengenai komitmen pemerintahan pak Rohidin terkait dengan penyelesaian konflik agraria ditengah masyarakat, yang sudah lama terjadi dan potensi-potensi konflik agraria liannya yang berpotensi terjadi, seperti di dusun Kulik Sialang Kaur tersebut,” kata dia.

Selain Direktur Genesis juga mengundang keprihatinan Calon Legislatif DPD RI nomor 24 Barlian. “Saya juga terkejut dengan informasi demikian yang disampaikan oleh masyarakat Dusun Kulik Sialang ini, kita berharap pemerintah Provinsi Bengkulu dapat menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan tengat waktu dari pemerintah pusat,” kata dia.

Dikatakan Barlian, pemerintah dan warga harus duduk bersama untuk menyelesaikan hal tersebut, jangan sampai meluas menjadi konflik yang berkepenjangan. “Kita percaya pemerintah dan warga mampu menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik dan memuaskan semua pihak,” singkat dia. (hcr)

Tags :
Kategori :

Terkait