Kasus Mutasi, Dewan Panggil Kadis Dikbud

Selasa 12-03-2019,21:29 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU – DPRD Provinsi Bengkulu akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, H. Budiman Ismaun M.Pd. Tujuannya untuk mengklarifikasi pernyataan Kadis yang mengatakan bahwa tidak akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan mutasi yang dilakukan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Raharjo Sudiro, S.Sos juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi ini mengungkapkan, mengangkat Kepsek yang belum memiliki surat tamat Calon Kepala Sekolah (Cakep) bertentangan hukum. Bahkan menurut Jojo, kebijakan-kebijakan yang diambil Kepsek yang belum mengantongi surat tamat Cakep tidak berlaku di mata hukum.

"Termasuk juga tandatangannya di Ijazah kelulusan siswa, bisa tidak berlaku. Kana syarat Kepsek itu harus sudah tamat Cakep," ungkap Jojo, kemarin (12/3).

Diterangkan Jojo, beberapa hari setelah mutasi dilaksanakan pihaknya melakukan pertemuan dengan Sekdaprov, Nopian Andusti, Biro Hukum, Diknas, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu.

"Dalam pertemuan itu, semuanya dibahas. Nah hasil dari pertemuan, kita minta dilakukan evaluasi. Ya, kita akan panggil lagi Diknas, Biro Hukum, BKD dan pak Sekda. Kita tidak ingin Kepsek tanpa surat tamat Cakep bermasalah dikemudian hari," tegasnya.

Harus dipahami lanjutnya, mereka dari dewan itu sama sekali tidak ada yang namanya intervensi dalam hal ini. Mereka di dewan tugasnya itu melakukan pengawasan yang melekat di diri sebagai anggota dewan.

"Nah kami menilai mutasi Kepsek yang dilakukan itu tidak sesuai aturan yang berlaku. Sebelum kami minta supaya dilakukan evaluasi, kan kami sudah berkoordinasi dengan Sekda, BKD, serta Biro Hukum. Kami akan tanya, kenapa Kepala Dikbud berkomentar seperti itu," tambah Jojo.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Suhardhi, DS SH. Dikatakannya, pihaknya mengharapkan mutasi Kepsek dikaji ulang serta mendahulukan yang sudah mengantongi surat tamat Cakep.

"Kan sudah disampaikan dalam rapat paripurna, kok begitu kepala dinasnya. Kita memang sudah mengagendakan pemanggilan terkait hal ini. Tunggu saja dalam waktu dekat akan kita panggil. Kita tidak ingin ada masalah, eksekutif harus bijak," uajrnya.

Untuk diketahui, Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu, Budiman Ismaun memastikan tidak melaksanakan evaluasi ulang atas mutasi yang dilakukan pada jabatan kepala Sekolah SMA/SMK yang dilakukan beberapa waktu lalu. Meskipun desakan avaluasi mutasi disampaikan berulang oleh DPRD provinsi. Bahkan hingga disampaikan dalam rapat paripurna. Lantaran disinyalir masih ada sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) yang dilantik tidak mengantongi surat tamat Cakep.

Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu, Budiman Ismaun mengatakan, sertifikat Cakep bukanlah syarat utama yang harus dipenuhi agar bisa menjadi Kepsek saat ini. Menurut Budiman, kebijakan itu berlaku mulai 2020 mendatang. Dengan kata lain, Kepsek sudah dilantik yang belum mengantongi sertifikat Cakep tidak diganti.

"Berdasarkan aturannya saat ini hal itu masih belum syarat utama. Tetapi akan berlaku tahun 2020 nanti yakni seluruh kepala sekolah harus sudah miliki sertifikat itu," kata Budiman. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait