Lahan Tol Bengkulu Dibebaskan, Bulan Juli 2019 Tuntas

Selasa 09-04-2019,09:24 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Sistim Pembebasan dengan Pola Ganti Untung

  RBO >>  BENGKULU >> Hingga saat ini  proses proyek jalan tol terus bergerak. Dimana lahan masyarakat seluas 270,9 hektare yang terkena lokasi pembangunan jalan tol tahap pertama Betungan-Taba Penanjung, Bengkulu Tengah segera dibebaskan dalam waktu dekat. Hal tersebut diungkapkan Asisten II Pemprov Bengkulu, Yuliswani kemarin.

"Pergub tentang penetapan lokasi jalan tol ruas Betungan-Taba Penanjung sudah ditandatangani Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah beberapa waktu lalu," ujarnya.

Dijelaskannya, lahan masyarakat yang terkena lokasi jalan tol ruas Betungan-Taba Penanjung, Bengkulu Tengah seluas 270,9 hektare tersebut, diupayakan  segera dilakukan pembebasan atau pembayaran ganti rugi. Sebab, Pergub tentang mekanisme pembebasan lahan masyarakat yang terkena lokasi jalan tol Betungan-Taba Pananjung, Bengkulu Tengah sudah ditandatangani Gubernur Rohidin Mersyah, sehingga tidak menunggu pelaksanaan ganti rugi di lapangan. Pembebasan lahan masyarakat yang terkena lokasi pembangunan jalan tol tahap pertama Betungan-Taba Penanjung sepanjang 17,6 kilometer (Km) ditargetkan paling lambat Juli 2019 mendatang sudah selesai alias tuntas.

Gubernur Bengkulu tidak hanya menandatangani SK penetapan lokasi jalan tol saja. SK tim panitia pembebasan lahan juga sudah ditandatanganinya. Hal ini dilakukan agar proses pembebasan lahan masyarakat dapat dilaksanakan dengan cepat.

Saat ini, kata Yuliswani tim sudah mulai bergerak. Bahkan pihak PT Hutama Karya selaku kontraktor pembangunan jalan tol Betungan-Taba Penanjung sudah bertemu dengan warga yang lahannya terkena lokasi proyek pembangunan jalan bebas hambatan tersebut. Bahkan, sejumlah warga sudah mulai membuka komunikasi dengan tim pembebasan lahan agar prosesnya dapat berjalan lancar, aman dan cepat. Sehingga pembangunan jalan tol Betungan-Taba Pananjung dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Demikian pula Tim PT Hutama Karya juga sudah mengecek ke lapangan. Dana pembebasan lahan lokasi jalan tol tersebut berasal dari Pemerintah Pusat. Meski demikian, panitia tetap berkomitmen untuk membayar ganti untung. Bukan sebaliknya ganti rugi.

Dalam Pergub tersebut besar harga ganti rugi tanam tumbuh sekitar Rp 700.000, tetapi pemerintah akan membayar ganti rugi sesuai dengan harga yang berlaku di pasar yang berlaku sekarang. Hal ini agar masyarakat tidak dirugikan.

"Ganti untung akan dilakukan sesuai dengan harga pasar. Sehingga masyarakat yang lahannya terkena lokasi proyek jalan tol Betungan-Taba Penanjung - Bengkulu Tengah, tidak merasa dirugikan dan jusru sebaliknya diuntungkan," ujarnya. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait