Lapor Saja ke Disnakertrans
RBO, BENGKULU – Jika hingga hari H lebaran Idul Fitri 1440 H Tahun 2019 ini ada perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para tenaga kerjanya, menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Drs Ir H. Sudoto M.Pd agar segera melapor. “Jadi untuk THR ini, kita kan sudah ada surat resmi dari kementerian, untuk seluruh perusahaan seIndonesia, termasuk Bengkulu agar memberikan THR, sesuai dengan ketentuan batas waktunya satu minggu sebelum hari H paling lambat,” ungkap Sudoto saat diwawancarai usai bertemu Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (21/5). Dijelaskan oleh Sudoto, jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada tenaga kerjanya, maka ada ketentuan sanksi untuk perusahaan tersebut. “Kalau ada yang tidak memberikan THR itu, silakan saja melapor ke Disnakertrans. Di setiap kabupaten dan provinsi kita buka posko pengaduan THR,” jelasnya. Kemudian untuk besaran THR sendiri lanjutnya, sesuai dengan ketentuan yaitu satu bulan gaji. “Kalau perusahaan tidak memberikan THR, silakan lapor dan akan ada sanksi, sanksinya administratif. Kalau untuk seluruh perusahaan yang ada di Bengkulu, kita sudah menyurati agar membayarkan THR tersebut tepat waktu. Kalau besaran THR nya sudah diatur yaitu satu bulan gaji,” singkat Sudoto. (idn)Sanksi Menunggu Perusahaan Tidak Bagikan THR
Selasa 21-05-2019,20:01 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-09-2024,10:10 WIB
Kebakaran Hebat di Kota Bengkulu, 3 Rumah dan 4 Kendaraan Hangus Terbakar
Jumat 20-09-2024,12:17 WIB
3.515 Peserta Seleksi CPNS Pemprov Bengkulu Lolos Adminitrasi, Siapkan Diri Tes CAT
Jumat 20-09-2024,08:39 WIB
Bank Bengkulu Siap Layani Produk Syariah, Salah Satunya Tentang Umrah
Jumat 20-09-2024,06:31 WIB
Rapat Paripurna Tetapkan 7 Fraksi DPRD Bengkulu Utara Periode 2025-2029
Jumat 20-09-2024,14:20 WIB
8 Acara TV Terbaru Tahun 2024 yang Seru dan Wajib Ditonton Bersama Keluarga dan Teman
Terkini
Sabtu 21-09-2024,03:00 WIB
Mahasiswa Ini Berjualan Jus Buah Untuk Biayai Kuliah Sendiri
Sabtu 21-09-2024,01:00 WIB
930 Anggota BPD Seluma Diperpanjang Masa Jabatannya Menjadi 8 Tahun
Sabtu 21-09-2024,00:20 WIB
Waspada Hujan Lebat, Simak Langkah Antisipasi Bahaya dari PLN
Sabtu 21-09-2024,00:07 WIB
Pemkab Bengkulu Utara Sambut Tim UKPBJ Kabupaten Mukomuko
Jumat 20-09-2024,22:16 WIB