KPU Instruksikan Tunda Pleno Penetapan Caleg Terpilih di Bengkulu

Jumat 05-07-2019,10:24 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Emex Verzoni : Karena BRPK dari MK Belum Disampaikan

RBO  >>>  BENGKULU >>>   Baik pihak penyelenggara pemilu tingkat provinsi, KPU Provinsi sampai KPU Kabupaten/Kota diinstruksikan untuk tunda pelaksanaan pleno penetapan Caleg terpilih hasil pleno rekapitulasi perolehan suara yang telah dilakukan sebelumnya. Hal ini seperti ditegaskan oleh anggota Divisi Tekhnis KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni SE kemarin. “Jadi seluruh KPU Kabupaten/Kota, sesuai dengan surat instruksi KPU RI Nomor : 986/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019 Pasca pencatatan nomor register perkara pada BRPK PHPU di MK, maka untuk pleno penetapan tersebut ditunda,” tegas Emex saat dihubungi, Kamis (4/7).

      Dijelaskan oleh Emex, meskipun sebelumnya sudah ada beberapa KPU Kabupaten/Kota yang telah menjadwalkan pelaksanaan pleno penetapan tersebut, mau tidak mau ditunda hingga menunggu secara resmi BRPK dari MK disampaikan ke KPU RI. “Tunda sampai ada kejelasan registerasi BRPK. Dan untuk register BRPK yang beredar secara online, kita tidak bisa menjamin kalau BRPK tersebut resmi. Sebab itu kita harus menunggu pemberitahuan secara resmi BRPK tersebut dari sekretariat MK. Siapa tahu nanti BRPK nya ada perubahan, baik penambahan maupun pengurangan dari yang beredar itu. Dan untuk masa penetapan nanti, setelah BRPK diterima secara resmi ada waktu diberikan lima hari agar dilakukan penetapan,” jelasnya.

      Adapun dari anggota Divisi Hukum KPU Kota Bengkulu Martawansyah SE, M.Si dia menambahkan, sebelumnya pihaknya memang telah menjadwalkan dilakukan pleno pada Hari Kamis tanggal 4 Juli di Santika Hotel. Akan tetapi karena ada surat keputusan instruksi dari KPU RI tersebut, maka pleno penetapan ditunda pelaksanaannya hingga batas waktu yang belum ditentukan.

      “Pada Rabu malam tadi, kita menerima surat dari KPU RI yang menyatakan, sebelum KPU RI menerima surat dari Panitera Mahkamah Konstitusi soal kejelasan soal perselisihan hasil Pemilu, untuk penetapan caleg terpilih-nya dapat ditunda,” tambah Martawansyah.

       Untuk penetapan caleg terpilih kota Bengkulu hasil Pemilu 2019 ini, baru akan dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari KPU RI, yang sebelumnya juga telah menerima surat dari MK soal daerah mana saja yang tidak ada perselisian dalam hasil Pemilu.

      “Sejauh ini perselisihan suara Pemilu yang dilayangkan gugatannya oleh parpol peserta Pemilu di Kota Bengkulu oleh Partai Berkarya secara nasional, dengan mempersoalkan perolehan suara DPR RI-nya. Jadi kita menunggu saja dulu, sembari juga kita menyampaikan data yang diminta oleh KPU RI dalam menghadapi gugatan,” terangnya. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait