Covid-19, Lapas Arma Tunda Serah Terima Tahanan dari 3 Kabupaten

Senin 30-03-2020,21:02 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, ARGA MAKMUR - Untuk menyikapi instruksi surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang penundaan sementara pengiriman tahanan ke rumah tahanan/lapas dilingkungan Kemenkuham pada (24/03) lalu. Lapas Kelas II B Arga Makmur terhitung kamis (26/03) tidak lagi menerima tahanan dari pihak Kepolisian yang berada 3 Kabupaten yakni Bengkulu utara, Bengkulu Tengah dan Mukomuko.

Bahkan hal ini dibenarkan oleh Kalapas Kelas II B Arga Makmur Luhur Pambudi yang menyebutkan tahanan merupakan kelompok yang rentan terpapar pandemi Covid 19 dan penundaan penerimaan tahanan ini dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Tahanan yang belum diantarkan sementara dititipkan di rumah tahanan masing – masing Polres. "Tahanan ini kelompok yang rentan terpapar pandemi Covid 19, penundaan ini kita lakukan atas dasar instruksi dari Kemenkumham, belum tahu sampai kapan batas waktunya, untuk sementara tahan dititipkan di rumah tahanan masing –masing Polres dulu," kata Dia.

Apalagi saat ini Lapas Kelas II B Arga Makmur saat ini dalam kondisi over kapasitas dengan tahanan mencapai 400 orang. Namun meski tidak lagi menerima titipan tahanan, pihak Lapas saat ini membuka jam besuk untuk para pengunjung dengan pengawasan ketat. "Saat ini Lapas dalam kondisi Over kapasitas dengan tahanan lebih dari 400 orang dan untuk pengunjung yang besuk, kita awasi secara ketat, tidak menutup kemungkinan kita juga akan melakukan penutupan jam besuk dalam waktu dekat ini," singkat Kalapas, Luhur Pambudi. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait