Pemkab BU Gratiskan Pembayaran Pajak Tiga Bulan

Rabu 01-04-2020,20:57 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, ARGA MAKMUR - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan masing – masing Pemerintah Daerah.

Melalui Keputusan Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, Pemkab Bengkulu Utara akhirnya memberikan insentif/stimulus berupa penghapusan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mulai dari Pajak Perhotelan, Restoran dan Restribusi Pelayanan Pasar hingga akhir Juni 2020 terhitung berlaku sejak pertanggal 1 April 2020 ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Bengkulu Utara, Dodi Hardinata menyebutkan penghapusan pajak selama 3 bulan ini kemungkinn akan kembali diperpanjang melihat situasi saat ini dan sebagai wujud rasa kepedulian Pemkab Bengkulu Utara kepada pengusaha yang saat ini sangat terdampak dari mewabahnya Covid-19. "Penghapusan pajak selama 3 bulan, wujud kepedulian pemkab terhadap masyarakat dan pengusaha yang saat ini terdampak Covid-19," ujar Dodi.

Adanya penghapusan pajak selama 3 bulan, Pemkab Bengkulu Utara juga berharap dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha termask UMKM serta mendorong kembali berjalannya perekonomian, mengurangi penurunan produksi dan resiko bertambahnya pengangguran di Kabupaten Bengkulu Utara. "Pemerintah berharap penghapusan Pajak ini bermanfaat bagi pelaku usaha termasuk UMKM serta mendorong kembali perekonomian, mengurangi penurunan produksi dan resiko bertambahnya pengangguran, " singkat Dodi. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait